PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 383.086 pemilih untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah ini menyusut sebanyak 4.914 pemilih dibanding jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra mengatakan, KPU Agam telah menetapkan jumlah DPS pada pilkada mendatang sebanyak 383.086 pemilih pada 11 Agustus lalu. Dari jumlah DPS yang ditetapkan itu, terdapat selisih 4.914 dari DPT pemilu 2024 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 388.000 pemilih.
DPS ini juga telah diumumkan secara luas untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Pengumuman dan penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai pada 18-27 Agustus 2024.
“Mari bersama kita lakukan pencermatan dengan mengecek nama anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak 2024,” kata Suhendra, Senin (19/8).
Ia melanjutkan, DPS ini diumumkan secara luas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, RT, RW atau sebutan lainnya selama 10 hari. Untuk kemudahan akses DPS juga dirilis secara digital melalui akun media sosial KPU Agam.
Pada saat ini, imbuh Suhendra, Jajaran Bawaslu Agam sedang melakukan pencermatan terhadap DPS dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat.
Tujuan dari pengawasan ini untuk menjamin keakuratan daftar pemilih dengan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk sebagai pemilih, dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih.
Bawaslu Agam juga mengimbau jajaran KPU Agam untuk melakukan penempelan pengumuman DPS di tempat yang mudah diakses. Sebab pihaknya masih menemukan pengumuman yang ditempel di tempat yang tinggi sehingga susah dibaca.
“Selain itu, kami juga menyarankan kepada jajaran KPU untuk melakukan pengumuman tidak hanya di kantor jorong atau nagari, namun juga di tempat-tempat strategis sehingga dapat diakses masyarakat dengan mudah,” sebutnya.
Ia menambahkan, jika terdapat masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak menemukan namanya dalam DPS, dapat menyampaikan hal ini melalui Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Agam ataupun pada jajaran pengawas ad hoc di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (ptr)
Editor : Novitri Selvia