Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kaji Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Putra Susanto • Jumat, 4 Juli 2025 | 15:15 WIB

AUDIENSI: Advokat dari LBH ESA saat audiensi bersama Bupati Agam Benni Warlis di rumah dinas Bupati di Lubukbasung, Rabu (2/7).(YUHARNEL UNTUK PADEK)
AUDIENSI: Advokat dari LBH ESA saat audiensi bersama Bupati Agam Benni Warlis di rumah dinas Bupati di Lubukbasung, Rabu (2/7).(YUHARNEL UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ESA mendorong Pemerintah Kabupaten Agam menyiapkan akses dan layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang, bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi mereka yang kurang mampu.

Direktur LBH ESA Agam, Yuharnel S,H, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara, terutama masyarakat miskin, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Artinya, pemerintah melalui berbagai lembaga, menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan.

“Layanan ini bisa berupa konsultasi, pendampingan, dan advokasi dalam berbagai jenis perkara hukum yang tengah menyandung masyarakat, terutama kalangan kurang mampu,” kata Yuharnel, Kamis (3/7).

Sehari sebelumnya, lanjut Yuharnel, pihaknya sudah melakukan audiensi bersama Bupati Agam Benni Warlis untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Bupati sendiri akunya, sangat menyambut baik gagasan itu.

Dari pertemuan itu, LBH ESA menekankan agar pemerintah daerah bisa melahirkan peraturan daerah (perda), sekaligus mensupport anggaran dari APBD untuk program layanan bantuan hukum gratis ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, gagasan ini mengemuka mengingat sejumlah daerah seperti Kota Pariaman dan Kota Padang telah memiliki perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan bantuan hukum tersebut.

Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan program bantuan hukum di tingkat daerah.

“Jadi kita berharap kepala daerah di Agam juga memiliki perhatian yang serius terhadap akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kami akan berdiri di garda depan untuk merealisasikan program ini nantinya,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setkab Agam, Oyong Liza mengaku, penyusunan regulasi ini akan dikaji lebih dalam, terutama terkait implikasinya terhadap anggaran daerah.

“Tentu kita perlu melakukan kajian menyeluruh agar implementasinya tidak bertentangan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ungkapnya saat wawancarai di ruang kerjanya.

Menurutnya, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melahirkan landasan hukum yang kuat dan menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang secara adil, terstruktur, dan berkelanjutan. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#Yuharnel #Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu #LBH ESA Agam #pemkab agam