PADEK.JAWAPOS.COM-Agam, Seorang pria berinisial JL, 44, asal Kotogadang, Nagari Salarehaie Utara, dibekuk polisi setelah ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba, Senin (4/8).
Pria paruh baya ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti puluhan paket ganja. Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Tersangka kita amankan dari kediamannya dengan barang bukti 29 paket ganja yang disimpan di dapur rumahnya,” kata Iptu Herwin. Operasi penangkapan JL, lanjutnya, berlangsung sekitar pukul 06.15.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 28 paket ganja dibungkus plastik warna biru, satu paket ganja dalam plastik putih, satu unit smartphone Oppo dan satu panci stainless tempat penyimpanan ganja di dapur rumah tersangka.
Tersangka JL dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Herwin juga menegaskan komitmen Polres Agam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang turut serta membantu tugas kepolisian. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga lingkungan kita tetap aman dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Polres Agam kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama menjaga generasi muda dari dampak buruk zat berbahaya tersebut. (ptr)
Editor : Novitri Selvia