Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Merger BPR-BPRS jadi Strategi Kuatkan Permodalan dan Tata Kelola

Adetio Purtama • Jumat, 25 Juli 2025 | 10:01 WIB

DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu menggelar FG bertema ”Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan” di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (24/7).
DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu menggelar FG bertema ”Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan” di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (24/7).
PADEK.JAWAPOS.COM—Upaya konsolidasi perbankan melalui merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah kerja DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat permodalan, tata kelola, efisiensi, dan daya saing industri perbankan, khususnya sektor mikro.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema ”Strategi dan Tantangan Merger BPR-BPRS di Era Konsolidasi Perbankan” yang digelar oleh DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (24/7).

FGD ini menghadirkan sejumlah pembicara penting, yakni Kepala OJK Sumbar Roni Nazra, Pakar Ilmu Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum, serta Ketua DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu, Syofian Sara. Kegiatan dimoderatori oleh Sekretaris DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu, Mardiah Muluk.

Dalam paparannya, Kepala OJK Sumbar Roni Nazra menegaskan bahwa saat ini masih banyak BPR dan BPRS di wilayah Sumatera Barat dan Bengkulu yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar Rp 6 miliar.

“Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan juga sejumlah regulasi lain yang mengatur khusus modal inti dan penyertaan modal untuk BPRS,” ungkapnya.

Menurut Roni, merger menjadi opsi realistis untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BPR-BPRS, baik dari sisi permodalan, regulasi, maupun operasional.

OJK juga mendorong konsolidasi ini untuk memperkuat ketahanan industri dan memperluas inklusi keuangan masyarakat. Diketahui, saat ini terdapat 77 BPR-BPRS di Sumatera Barat dan 8 unit di Bengkulu.

Dijelaskan ada beberapa manfaat dan peluang dari merger tersebut. Pertama, perluasan wilayah kegiatan operasional.
BPR/S dapat membuka jaringan kantor dan memberikan layanan kepada nasabah lebih dari satu provinsi, hingga satu wilayah kepulauan atau lebih luas lagi.

Efektivitas dan efisiensi pengelolaan BPR/S. Pemenuhan ketentuan BPR/S yang berkaitan dengan biaya (seperti TI maupun SDM) menjadi lebih ringan dan lebih mudah untuk dilakukan monitoring. Penguatan branding BPR/S. Selain sebagai Bank Perekonomian, image BPR/S semakin baik di masyarakat dengan penyatuan branding diikuti diversifikasi produk.

Kemudian, perbaikan kinerja keuangan. BPR/S dalam menghadapi permasalahan keuangan, aspek KPMM maupun modal inti dapat teratasi, termasuk peningkatan dana pihak ketiga. Pemenuhan struktur organisasi. Kelengkapan manajemen dan struktur organisasi untuk meningkatkan pengendalian internal dan mengantisipasi penyimpangan.

Selanjutnya, percepatan proses perizinan. Perizinan administratif maupun mendasar dalam rangka peningkatan produk dan kegiatan usaha menjadi lebih cepat karena tidak harus dilakukan oleh setiap entitas, dan kemudahan sinergi dan kerja sama.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Sumbar-Bengkulu, Syofian Sara, menyampaikan sejumlah tantangan utama dalam proses merger BPR-BPRS, seperti ego pemilik saham dan pengurus, kendala dalam integrasi struktur organisasi, sistem teknologi informasi, hingga persaingan dengan maraknya layanan pinjaman online.

“Strategi merger harus dimulai dengan pemetaan potensi BPR-BPRS yang dapat digabungkan, termasuk menilai dari sisi kinerja, permodalan, dan kesesuaian visi misi. Kemudian menyusun rencana merger secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum, operasional, keuangan, teknologi, hingga aspek sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan,” papar Syofyan.

Pakar hukum Universitas Andalas, Prof. Busyra Azheri, menyoroti aspek hukum merger, yang diatur dalam POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS.

Ia menegaskan, merger melibatkan pengalihan aset, liabilitas, dan ekuitas dari BPR yang menggabungkan diri kepada BPR penerima merger, yang berdampak pada berakhirnya status badan hukum entitas yang melebur.

Busyra juga mengingatkan bahwa dalam proses merger harus diperhatikan ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) agar entitas hasil merger memiliki struktur keuangan yang sehat dan memenuhi standar regulasi yang ditetapkan OJK.

Secara keseluruhan, FGD ini menghasilkan pandangan bahwa merger bukan hanya sekadar tuntutan regulasi, tetapi juga sebagai langkah visioner untuk memperkuat industri keuangan mikro di daerah, menjawab dinamika ekonomi digital, serta menjaga keberlangsungan BPR-BPRS ke depan. (adt)

Editor : Adetio Purtama
#Permodalan #tata kelola #BPR BPRS #merger #dpd perbarindo sumbar bengkulu