Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp 120 Triliun, Risiko Scam Mengintai di Tengah Percepatan Digitalisasi

Eri Mardinal • Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:04 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
PADEK JAWAPOS.COM-Digitalisasi menjadi strategi transformasi andalan di setiap lini industri. Termasuk, industri jasa keuangan.

Meskipun demikian, kemajuan teknologi tidak luput dari tindak kriminal, seperti penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang nilainya berkisar Rp 120 triliun.

”Layanan keuangan digital dapat dengan cepat memperluas akses dan mengurangi biaya. Tapi harus dibangun di atas fondasi kepercayaan dan perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia Digital Bank Summit 2025 di Jakarta kemarin (19/8).

Dalam melakukan pendalaman pasar, upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam industri keuangan sangat krusial. Tujuannya agar menjaga demand (permintaan) tetap tumbuh sehingga produk-produk keuangan bisa terserap optimal.

”Partisipasi masyarakat kita harapkan, sebab uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif. Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp 120 triliun. Ini sangat menyedihkan,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanjut dia, salah satunya dilatarbelakangi oleh pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan.

Sejumlah regulasi seperti undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun sebelumnya belum secara spesifik mengatur digitalisasi. Oleh karena itu, kehadiran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi pelengkap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

”Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu, sekarang dengan undang-undang ini kita diberikan kewenangan yang jelas untuk membasmi penipuan dan aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, tercatat total kerugian masyarakat akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 4,6 triliun.

”Padahal waktu awal membentuk anti-scam center itu, kami bikin studi dalam tiga semester atau 1,5 tahun angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun,” ucapnya.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam survei pada awal 2025, memperkirakan kerugian akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 476 miliar dengan lebih dari 1,2 juta pengaduan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Aftech Aldi Haryopratomo mengajak regulator hingga pelaku industri berkolaborasi memberantas penipuan digital.

”Untuk memberantas segala hal terkait scam, aktivitas ilegal ini butuh kolaborasi antara semua pihak industri,” kata Aldi. (*)

Editor : Eri Mardinal
#ojk #Scam Mengintai #Keuangan Ilegal