Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Bank Nagari terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Nagari menegaskan bahwa manajemen berkepentingan meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan proporsional terkait berbagai isu yang beredar.
“Bank Nagari berkomitmen untuk selalu terbuka terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti Candra.
Terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Gusti Candra menjelaskan bahwa informasi yang bersifat wajib, seperti laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR termasuk informasi yang dikecualikan.
“Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan, setelah melalui uji konsekuensi,” jelasnya.
Gusti Candra juga menegaskan bahwa penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan berada dalam pengawasan regulator serta lembaga berwenang.
Sementara itu, terkait kebijakan hapus buku kredit macet, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan regulator dan peraturan internal bank.
Ia menegaskan bahwa hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur.
“Bank tetap melakukan upaya penyelesaian kredit secara aktif melalui penagihan, penjualan agunan, serta lelang melalui KPKNL sebagai pejabat lelang independen,” ujarnya.
Setiap penerimaan kembali atau recovery atas kredit yang telah dihapus buku, lanjut Hafid, dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, Hafid menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem lelang elektronik KPKNL di lelang.go.id, tanpa campur tangan bank dalam penentuan peserta maupun pemenang lelang.
Terkait kebijakan internal pegawai, Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal.
Penyesuaian tersebut, kata Zilfa, dilakukan agar kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2015, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian, meskipun terdapat kendala pembayaran klaim yang bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi.
“Kendala tersebut terus kami komunikasikan dan diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Zilfa juga menyampaikan bahwa manajemen mendukung pembentukan kepengurusan baru Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari (FKPBN) yang sempat tidak aktif sejak 2017 akibat purnatugas pengurus inti dan pandemi Covid-19.
FKPBN diharapkan menjadi wadah penyaluran aspirasi pegawai secara konstruktif serta memperkuat iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Bank Nagari menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi, menyatakan setiap indikasi fraud ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, serta proses disiplin dan hukum sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari tertib administrasi dan efektivitas pelayanan informasi publik, Bank Nagari menetapkan seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.
Penetapan saluran resmi tersebut dimaksudkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dan media bersifat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian serta pengawasan dari masyarakat dan media sebagai bagian penting dari perbaikan berkelanjutan.
Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah. (adt/rel)
Editor : Adetio Purtama