PADEK.JAWAPOS.COM-Tiga orang anggota Satpol PP Bukittinggi terancam sanksi keras usai terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan mereka tengah menikmati dunia gemerlap (dugem) di sebuah klub malam. Video yang viral tersebut menunjukkan mereka asyik bergoyang bersama beberapa perempuan berpakaian seksi.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, membenarkan ketiga oknum di video viral tersebut merupakan anggota satuan penegak perda di Kota Wisata itu. Mereka masing-masing berinisial A, F dan R.
Dikatakan, ketiga anggota tersebut merupakan anggota dengan status kontrak dan merupakan bagian dari Tim Unit Reaksi Cepat (UCR). Pihaknya, kata Joni, memastikan akan memanggil dan memberikan sanksi bagi yang bersangkutan.
“Benar, beberapa orang pria di video tersebut merupakan anggota kita berinisial A, F dan R. Kita akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi disiplin,” ujar Joni Feri, Rabu (4/9).
Namun begitu, akunya, dirinya tidak mengetahui kapan dan dimana lokasi klub malam tempat ketiganya menghibur diri. Termasuk identitas sang wanita seksi yang menemani ketiga anggotanya itu.
“Kita belum mengetahui status perempuan yang ada bersama ketiga anggota kita. Namun saya bisa pastikan mereka bukan perempuan yang terjaring razia. Termasuk motif aksi tersebut direkam dan disebarkan,” sebutnya.
Joni mengaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan di jam dinas, meskipun begitu ia tetap akan melakukan pemangilan dan meminta keterangan.
“Kita tetap akan melakukan pemangilan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan prosedur berlaku. Secara personal itu merupakan ranah yang bersangkutan, tapi tentu secara kesatuan mereka adalah anggota Satpol PP Bukittinggi. Tentunya ini akan berdampak pada tempat mereka bekerja,” sambungnya.
Diketahui, aksi dugem ketiga oknum anggota Satpol PP Bukittinggi itu viral di sejumlah platform media sosial, Selasa (3/9). Aksi ini mengejutkan masyarakat, khususnya di Bukittinggi dan mendapatkan kecaman dari warganet. (rna)
Editor : Novitri Selvia