Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ancam Korban Pakai Pistol Mainan, Perampok Lansia di Pasar Aurkuning Bukittinggi Ditangkap!

Rian Afdol • Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:48 WIB

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniawati bertemu korban di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (6/12).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniawati bertemu korban di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (6/12).
PADEK.JAWAPOS.COM—Seroang wanita lansia pemilik toko rempah di Pasar Aurkuning, Kota Bukittinggi, menjadi korban perampokan, Jumat (6/12) siang. Aksi pelaku terbilang nekat, karena hanya bermodal pistol mainan untuk menakuti korban.

Pelaku berinisial Y, 65, diringkus aparat Satreskrim Polresta Bukittinggi selang 2,5 jam usai beraksi. Pria paruh baya itu ditangkap di kawasan Simpang Panganak, Kelurahan Puhun Pintukabun, Bukittinggi sekitar pukul 15.58.

"Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melawan petugas. Namun berhasil kita lumpuhkan," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniawati saat memberikan keterangan di Mapolresta setempat, Jumat (6/12).

Korban sendiri, lanjut Kapolresta, berinisial NM, 72, pedagang rempah di Pasar Aurkuning. Pelaku beraksi merampok toko korban sekitar pukul 12.38. Dengan paksaan dan kekerasan pelaku menggasak uang korban senilai Rp 5 juta.

Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat sebagian besar orang melakukan ibadah Jumat, termasuk karyawan toko. Korban yang seorang diri menjaga toko sempat mengalami penganiayaan dengan beberapa kali dipukul pelaku, termasuk diancam menggunakan senjata api mainan.

"Modusnya tersangka mendatangi korban yang berada di toko sendirian karena karyawan sedang melakukan ibadah salat Jumat. Pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan agar pelaku menyerahkan uangnya," sebutnya.

Usai menerima informasi kriminal itu, polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti pistol mainan beserta uang tunai hasil rampasannya.

Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka fisik dan sejumlah lebam di bagian wajah. "Korban saat ini sudah kami sarankan untuk berobat dan melakukan visum et repertum, dan kami sedang menunggu hasilnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku mencapai 12 tahun penjara. (rna)

 

 

Editor : Adetio Purtama
#Kombes Pol Yessi Kurniawati #perampok #polresta bukittinggi #perampokan #satreskrim polresta bukittinggi