Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bukittinggi Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Rommy Delfiano • Kamis, 31 Juli 2025 | 16:00 WIB
TINGKATKAN KEPATUHAN: Salah satu titik pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan By Pass sekitar Lampu Merah Mandiangin, Rabu (30/7).(HUMAS POLRESTA BUKITTINGGI UNTUK PADEK)
TINGKATKAN KEPATUHAN: Salah satu titik pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan By Pass sekitar Lampu Merah Mandiangin, Rabu (30/7).(HUMAS POLRESTA BUKITTINGGI UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Dalam upaya mendorong ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Wisata tersebut.

Ke depan, kamera pengawas akan dipasang di ruas-ruas jalan utama untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern.

“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, sistem ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas,” ujarnya, Rabu (30/7).

Menurut Azriyandi, dengan sistem ETLE, pelanggaran seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak memakai helm bagi pengendara motor, serta pelanggaran lain dapat terpantau secara otomatis.

Di Kota Bukittinggi, kamera tilang elektronik akan dipasang di tiga titik, yaitu Jalan By Pass sekitar Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Setiap kali terjadi pelanggaran, data akan langsung dicatat oleh petugas di kantor Traffic Management Center (TMC) atau pusat pengendali lalu lintas.

“Selanjutnya, petugas akan membuat surat tilang atas pelanggaran yang terjadi, kemudian surat tersebut dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat yang tercantum di STNK.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda melalui transfer bank atau saat membayar pajak kendaraan,” jelas Azriyandi. Saat ini, Satlantas Polresta Bukittinggi masih melakukan persiapan dan dalam waktu dekat akan menerima serah terima alat dari Korlantas Polri.

“Meskipun sistem tilang elektronik sudah diberlakukan, tilang manual tetap akan diterapkan untuk pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera ETLE,” tutupnya.(rna)

Editor : Novitri Selvia
#Ipda Azriyandi #tilang elektronik #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #polresta bukittinggi