PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi setelah mencoba menyelundupkan sabu melalui paket makanan yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial JS alias Lay, 40, ditangkap karena berupaya mengirimkan sabu seberat 50 gram yang disisipkan ke dalam kotak berisi kerupuk Sanjai.
Ia diciduk di rumahnya di Nagari Simpang Tabek Panjang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Agam, Sabtu (15/11). Penangkapan bermula dari laporan petugas ekspedisi yang mencurigai jawaban Lay saat ditanya tentang isi paket.
Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Kami datang ke lokasi dan membuka paket di hadapan pihak ekspedisi. Di dalam kotak, sabu diselipkan bersama tiga bungkus kerupuk Sanjai,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, Minggu (16/11).
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan rekaman CCTV, mulai dari mengidentifikasi ciri fisik hingga pemantauan berkala di lokasi pengiriman. Hasil penelusuran mengarah kepada JS alias Lay sebagai pengirim paket.
Saat hendak ditangkap, Lay diketahui baru pulang dari rumah rekannya, RB, yang kini buron dan diduga sebagai pemasok sabu. Di rumah Lay, polisi juga menemukan satu paket sabu lain yang disimpan di kandang kambing.
“Tersangka Lay mengaku diperintah oleh Robi untuk mengirim sabu ke Bekasi,” kata AKP Nofridal.
Pengembangan berlanjut ke rumah RB. Saat penggeledahan, polisi mengamankan seorang pria berinisial KV, 39, yang kedapatan membawa setumpuk ganja dan alat hisap sabu. Sementara RB tidak berada di rumah saat penggeledahan.
Dalam pemeriksaan, Lay mengaku menggunakan nama fiktif, Linda, pada paket untuk menghindari pelacakan. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Saat ini, tersangka Lay dan KV telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rna)
Editor : Novitri Selvia