Baru 32,8 Persen KK Terdata Perlinsos, Warga Birugo Bukittinggi Diminta Segera Mendaftar

Dian Nurul Haq • Dipublikasikan Sabtu, 7 November 2026 | 06:20 WIB
Sosialisasi pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) bersama Dinas Sosial di Kantor Lurah Birugo, Kota Bukittinggi, Jumat (6/11/2026).
Sosialisasi pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) bersama Dinas Sosial di Kantor Lurah Birugo, Kota Bukittinggi, Jumat (6/11/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 1.286 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Birugo, Kota Bukittinggi, belum masuk dalam sistem Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kondisi ini membuat pemerintah kelurahan mempercepat sosialisasi agar keluarga penerima manfaat (KPM) tidak kehilangan kesempatan terdata untuk kebutuhan bantuan sosial 2027.

Dari total 1.914 KK di Kelurahan Birugo, baru 628 KK atau sekitar 32,8 persen yang tercatat dalam sistem Perlinsos. Artinya, masih sekitar 67,2 persen KK yang belum menyelesaikan pendataan tersebut.

Pemerintah Kelurahan Birugo mengimbau masyarakat, khususnya KPM, segera melakukan pendaftaran. Sebab, pendataan yang diprioritaskan bagi calon penerima bantuan sosial itu memiliki batas waktu hingga 9 November 2026.

Lurah Birugo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak kelurahan, pendataan masyarakat secara keseluruhan masih akan berlangsung hingga Desember 2026. Namun, KPM menjadi kelompok yang harus dipastikan masuk dalam sistem lebih dahulu.

Pihak kelurahan khawatir warga yang sebenarnya memenuhi persyaratan bantuan justru tidak tercatat ketika pemerintah melakukan penentuan penerima bantuan pada 2027.

“Kita harus mengejar target KPM terlebih dahulu. Kita khawatir nantinya KPM tidak terdata dalam Perlinsos, sehingga bermasalah ketika membutuhkan bantuan pada 2027,” ujarnya.

Data Perlinsos Dicocokkan dengan Identitas dan Kondisi Ekonomi

Dalam sosialisasi di Kantor Lurah Birugo, Jumat (6/11/2026), Hendra dari Dinas Sosial menjelaskan, pendataan Perlinsos bertujuan memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Selama ini, persoalan ketidaktepatan sasaran masih ditemukan. Ada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tetapi menerima bantuan, sementara warga yang sebenarnya layak justru tidak tercatat sebagai penerima.

“Yang tidak terdata, tidak terlayani. Itu yang terjadi selama ini. Makanya hadir Perlinsos,” jelas Hendra.

Ia menerangkan, proses pendataan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilanjutkan dengan verifikasi biometrik wajah. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Pencocokan mencakup data kependudukan, penerima bantuan sosial, penggunaan listrik, hingga kepemilikan kendaraan. Data lintas instansi tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi untuk menentukan kelayakan masyarakat.

Namun, Hendra mengingatkan bahwa pencocokan data juga berpotensi menghasilkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salah satu contohnya, seseorang tercatat memiliki kendaraan roda empat karena sebelumnya pernah meminjamkan KTP kepada orang lain untuk keperluan administrasi kendaraan.

Warga Bisa Mengajukan Sanggahan Jika Data Tidak Sesuai

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan tetapi dinyatakan tidak layak akibat ketidaksesuaian data masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan.

Hendra meminta warga terlebih dahulu menyanggah informasi yang dianggap keliru agar dapat dilakukan penyesuaian terhadap data yang digunakan dalam proses verifikasi.

“Kalau Bapak dan Ibu merasa pantas dan layak untuk mendapat bantuan, tetapi dinyatakan tidak layak karena data yang tidak sesuai, bisa mengajukan sanggahan. Data tersebut harus disanggah terlebih dahulu,” ujarnya.

Melalui pendataan Perlinsos, masyarakat diminta memastikan NIK dan informasi identitas lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah ini penting agar proses verifikasi tidak menghambat warga yang memang berhak memperoleh perlindungan sosial. (mg10)

Editor : Hendra Efison
Perlinsos Bukittinggi pendataan bantuan sosial Dinas Sosial Bukittinggi Kelurahan Birugo keluarga penerima manfaat