Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu, membagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Bayangkan, di saat kita merayakan Idul Fitri dengan penuh keceriaan, masih ada saudara-saudara kita yang miskin atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita membantu mereka untuk merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya. Senyum mereka adalah hadiah terindah yang tak ternilai harganya.
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim. Syaratnya, beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya selama malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Ketua Baznas Kota Padang Yuspardi kepada Padang Ekspres mengatakan, tahun ini zakat fitrah untuk wilayah Kota Padang, terbagi atas empat kategori. Yang pertama apabila dibayar dengan beras sokan/anak daro harga Rp 17.500/kg maka zakat fitrahnya Rp 42.500/orang, beras IR 42 Harga Rp 16.000/kg maka zakat fitrahnya Rp 40.000/orang, beras Bulog harga Rp 13.000/kg maka zakat fitrahnyaRp 31.500/orang.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menurut Bimbingan Syariah di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara umum, baik zakat fitrah maupun zakat harta, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, berniat di dalam hati (adapun melafalkannya dalam ucapan itu diajurkan untuk memantapkan niat). Kedua, memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Yaitu delapan golongan dalam Qs. at-Taubah [9]: 60. (Lihat: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, hal. 245-248)
Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap dan terjemahannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).(*)
Editor : Heri Sugiarto