Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rentenir Berkedok Koperasi Meresahkan, Warga Terjerat Utang dan Kehilangan Rumah

Zulfia Anita • Senin, 21 Juli 2025 | 12:45 WIB
JADI ATENSI: Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni saat memberikan keterangan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam. (DOKUMEN PADEK)
JADI ATENSI: Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni saat memberikan keterangan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam. (DOKUMEN PADEK)


PADEK.JAWAPOS.COM-Praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam kian marak di Kabupaten Dharmasraya. Sedikitnya terdapat delapan lembaga yang mengaku sebagai koperasi simpan pinjam, namun kenyataannya menjalankan praktik rentenir yang mencekik warga.

Lembaga-lembaga tersebut menyasar masyarakat dengan iming-iming pinjaman cepat, tanpa agunan, dan bunga rendah.

Namun, pada praktiknya, justru menerapkan sistem bunga tinggi dan penagihan yang menekan hingga merusak kondisi sosial warga. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni.

“Ini masalah serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait. Dampak sosialnya sangat memprihatinkan. Di salah satu nagari, empat kepala keluarga (KK) terpaksa meninggalkan rumah karena tak sanggup membayar cicilan. Beruntung wali nagari punya inisiatif dan empati, mau membantu menanggulangi utang warganya,” ungkap Leli.

Leli menjelaskan, pinjaman awal biasanya hanya sekitar Rp2 juta hingga maksimal Rp5 juta. Namun dengan sistem cicilan mingguan dan bunga yang tidak transparan, beban utang menjadi sangat berat.

Terlebih lagi, banyak warga menggunakan pinjaman tersebut untuk konsumsi, bukan kebutuhan mendesak. Akibatnya, uang cepat habis, utang pun menumpuk.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menghentikan operasional koperasi-koperasi bermasalah tersebut karena beberapa di antaranya memiliki izin formal.

Namun, Pemkab Dharmasraya akan mengambil langkah strategis melalui edukasi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

“Mungkin ke depan akan dilakukan penyuluhan ke nagari-nagari, terutama yang paling terdampak. Masyarakat harus tahu cara membedakan koperasi sehat dan koperasi abal-abal. Jangan sampai makin terpuruk hanya karena kurang informasi,” tegasnya.

Salah seorang warga Pulaupunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku menjadi nasabah koperasi tersebut. Ia awalnya meminjam Rp2 juta, namun kini utangnya membengkak hingga mencapai Rp15 juta.

“Terpaksa saya pinjam ke koperasi itu karena tidak pakai agunan. Kalau ke bank, orang seperti saya mana punya jaminan, sementara saya butuh uang. Sudah bertahun-tahun saya jadi nasabah. Tapi masalahnya, setiap jatuh tempo, cicilan harus dibayar. Mereka bisa tunggu sampai malam sekalipun, sampai lunas,” keluhnya.

Ia menambahkan, sistem tanggung renteng yang diterapkan koperasi juga sangat merugikan. Dalam satu kelompok biasanya terdiri dari 10 orang. Jika salah satu anggota tidak membayar atau kabur, maka seluruh anggota lain harus menanggung tunggakannya.

“Koperasi tidak mau tahu kalau ada anggota yang kabur. Tiba saat bayar, semua harus bayar, tidak ada alasan. Banyak juga yang akhirnya kabur diam-diam karena tak sanggup bayar,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska, menyebut pihaknya sudah membicarakan persoalan ini di tingkat pemerintah daerah.

“Untuk sementara, kami akan memperbanyak edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat praktik semacam itu. Selain itu, dengan sudah diluncurkannya Koperasi Merah Putih yang juga bergerak di bidang simpan pinjam, kami berharap bisa memberikan dampak positif dalam meminimalisir masalah ini,” harap Roni. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#Roni Puska #Pemkab Dharmasraya #Pulaupunjung #Leli Arni #rentenir berkedok koperasi #Dinas Koperasi dan Perdagangan Dharmasraya