Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Anike Maulana Resmi Diberhentikan dari PNS

Zulfia Anita • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:03 WIB

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah.
PADEK.JAWAPOS.COM—Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dengan keputusan itu, sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Bupati Dharmasraya dinyatakan telah sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan hukum administratif yang final serta mengikat.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan BPASN tersebut.

Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan setelah dijatuhi sanksi oleh kepala daerah.

Menurutnya, dalam pertimbangannya BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah dinyatakan final serta mengikat sehingga tidak ada lagi upaya administratif lanjutan dalam mekanisme yang sama.

Ummu Azizah menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran tersebut berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, yang termasuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat sesuai regulasi.

Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pelanggaran dengan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam batas waktu tertentu dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dengan diperkuatnya keputusan Bupati Dharmasraya oleh BPASN, proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Anike Maulana secara administratif telah tuntas.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam manajemen kepegawaian daerah.(*)

Editor : Hendra Efison
#hukuman disiplin berat #BPASN #pemberhentian PNS Dharmasraya #PP 94 Tahun 2021