PADEK.JAWAPOS.COM--Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Narkoba. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus dengan total 13 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, saat konferensi pers bersama awak media di Mako Polres Dharmasraya, Senin (4/5/2026). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril serta sejumlah pejabat utama lainnya.
“Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,57 gram dan ganja 1,01 gram,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Bupati Dharmasraya Lepas 83 Jemaah Haji, Tekankan Kesiapan Fisik dan Kesabaran
Dari delapan kasus yang diungkap, wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kecamatan Pulau Punjung sebanyak empat kasus. Disusul Kecamatan Koto Baru dengan dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Koto Besar.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dibandingkan periode yang sama sebelumnya, terjadi penurunan jumlah kasus hingga delapan kasus. Namun demikian, kinerja penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan.
“Dari total 70 laporan kasus yang masuk, sebanyak 56 kasus berhasil diselesaikan, atau sekitar 80 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Sindiran Pohon Pisang, Jalan Rusak segera Diperbaiki
Meski terdapat tren penurunan kasus, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran narkotika.
Kapolres pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berperan dalam memerangi narkoba di wilayah Dharmasraya. (ita)
Editor : Adetio Purtama