Karhutla Timpeh Dharmasraya, Polisi Pasang Police Line untuk Telusuri Pemilik Lahan

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:55 WIB
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin langsung pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.

PADEK.JAWAPOS.COM— Polisi memasang police line di area yang terbakar dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan dan penyelidikan guna mengetahui pemilik lahan.

Kapolres Dharmasraya bersama jajaran meninjau lokasi karhutla tersebut pada Rabu (9/9/2026). Peninjauan dilakukan setelah adanya titik api yang terpantau melalui satelit dan dilaporkan terjadi sejak Selasa sore.

Dalam pengecekan, Kapolres didampingi Kapolsek dan Wali Nagari Panyubarangan. Saat petugas tiba di lokasi, sebagian area telah berhasil dipadamkan.

Namun, masih ditemukan sejumlah titik api yang kembali muncul akibat bara yang tertiup angin. Petugas kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah api kembali membesar dan meluas.

Sementara itu, pada area yang telah padam, petugas memasang police line sebagai bagian dari langkah penanganan dan penyelidikan. Polisi akan menelusuri pemilik lahan di lokasi tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan

Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak sengaja, dapat menimbulkan kebakaran dan berdampak terhadap lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun. Kami juga meminta kepada seluruh pemilik lahan untuk memantau lahannya agar tidak terjadi kebakaran,” ujar Kapolres Dharmasraya.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran kepada Satgas di tingkat jorong maupun nagari yang telah dibentuk.

Langkah tersebut diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani sehingga tidak meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada Satgas di tingkat jorong maupun tingkat nagari yang sudah dibentuk agar segera ditindak,” imbaunya.(*)

Editor : Hendra Efison
karhutla Dharmasraya Panyubarangan Kebakaran Lahan Timpeh kapolres dharmasraya