Puluhan Warga Dampingi Tokoh Adat Sikabau Jalani Klarifikasi di Polres Dharmasraya

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:14 WIB
Puluhan warga Nagari Sikabau mendampingi Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh adat menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan di Polres Dharmasraya. (DOKUMENTASI PRIBADI)
Puluhan warga Nagari Sikabau mendampingi Herianto Dt Mandaro dan sejumlah tokoh adat menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan di Polres Dharmasraya. (DOKUMENTASI PRIBADI)

PADEK.JAWAPOS.COMPuluhan hingga hampir 100 warga Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, mendatangi Polres Dharmasraya untuk memberikan dukungan moril kepada sejumlah tokoh adat yang memenuhi panggilan penyidik, Senin (14/9/2026).

Massa warga tersebut mendampingi Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau yang dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Masfelmi tercatat sebagai pelapor.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian. Lokasi yang disebut dalam laporan berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga: Dharmasraya kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajib Pakai Masker

Herianto menegaskan, kedatangan warga ke Mapolres Dharmasraya bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, kehadiran masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada tokoh adat yang tengah menjalani proses klarifikasi.

“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.

Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan polemik mengenai penguasaan dan status hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau. Polemik itu turut dikaitkan dengan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura yang melibatkan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL). Pemberitaan sebelumnya menyebut masyarakat adat Sikabau mempertanyakan dasar serta proses verifikasi terkait areal yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Baca Juga: Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan

Tim kuasa hukum para terlapor dari Mevrizal Law Office, yang dipimpin Mevrizal, S.H., M.H., menyatakan akan mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Mevrizal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan memberikan pendampingan berdasarkan fakta serta bukti yang dimiliki.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan pendampingan penuh berdasarkan fakta serta bukti-bukti konkret yang kami miliki,” katanya.

Baca Juga: Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif, BRI DPLK Beri Bonus Saldo

Menurutnya, proses hukum tersebut diharapkan dapat turut memberikan kejelasan mengenai status objek lahan yang menjadi persoalan. Hal itu mencakup dasar penguasaan lahan serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan klaim hak ulayat dan pemanfaatan kawasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah masyarakat Nagari Sikabau untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kami sudah memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat,” ujar Andri.

Baca Juga: SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman, Permudah ASN Bayar Pajak Kendaraan

Proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masih berjalan. Karena itu, dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian yang tercantum dalam laporan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Status sebagai terlapor juga belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan. (ita)

Editor : Adetio Purtama
Tokoh adat Sikabau warga polres dharmasraya Nagari Sikabau