PADEK.JAWAPOS.COM - DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Sijunjung memprotes kebijakan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, tanpa perhitungan yang cermat dan dinilai tidak rasional, Jumat (22/5).
Ketua Dewan Pengurus Daerah APKASINDO Kabupaten Sijunjung, Bagus Budi Antoro, menilai harga yang ditetapkan saat ini tidak wajar dan terindikasi sarat kepentingan.
“Kami petani sawit ini tidak bodoh. Sumber daya petani sawit saat ini sudah banyak yang kuliah melalui Program Beasiswa Sawit BPDP yang tersebar di 47 perguruan tinggi nasional, termasuk IPB, ITB, UNDIP, dan mereka sudah lulus serta kembali ke daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, petani saat ini telah memiliki kemampuan untuk menghitung rasio harga TBS di tingkat pabrik dibandingkan dengan patokan harga tender Crude Palm Oil (CPO) yang dirilis oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) melalui mekanisme tender Bursa CPO.
“Jadi pabrik kelapa sawit (PKS) jangan bodoh-bodohi para petani,” kata Bagus.
Lebih lanjut, Bagus menyebut kebijakan PKS yang menurunkan harga TBS petani di kisaran Rp800/Kg hingga Rp1.000/Kg merupakan keputusan yang berada di luar nalar dan tidak masuk akal, serta dinilai mencederai keadilan ekonomi.
“Setiap naik dan turunnya harga TBS itu ada perhitungan dan rumus yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS di setiap provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diatur melalui mekanisme resmi yang menggantikan regulasi sebelumnya, dengan tujuan memastikan harga pembelian lebih adil dan transparan bagi pekebun.
Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut mencakup penetapan harga oleh gubernur di masing-masing wilayah yang dibantu oleh Tim Penetapan Harga, yang terdiri dari unsur Dinas Perkebunan provinsi dan kabupaten/kota, pihak PKS atau asosiasi pengusaha sawit, serta kelembagaan atau asosiasi pekebun.
Penetapan harga juga didasarkan pada perhitungan indeks K serta rendemen CPO dan kernel, yang dihitung dari data penjualan yang dilaporkan perusahaan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan harga yang wajar kepada petani, mencegah persaingan tidak sehat antar-PKS, serta memastikan kepastian pasokan.
Bagus menambahkan, kondisi pembelian TBS oleh sebagian pabrik saat ini dinilai tidak berdasar, termasuk penurunan harga di kisaran Rp800/Kg hingga Rp1.000/Kg yang disebut sebagai keputusan sepihak dan tidak masuk akal.
“Berdasarkan perhitungan DPP APKASINDO, naik turunnya harga dipengaruhi oleh naik turunnya tender CPO KPBN. Contohnya, setiap naik turunnya tender CPO KPBN Rp1.000/kg, maka harga TBS terkoreksi Rp350/kg dan sebaliknya,” pungkas Bagus. (atn)
Editor : Adriyanto Syafril