PADEK.JAWAPOS.COM–Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional bank tersebut untuk periode tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 4 Kantor Pusat , Kamis (4/6).
Dalam keterangannya, Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan.
“Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” ujar Gusti Candra.
Ia menegaskan bahwa Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK melalui berbagai langkah perbaikan, baik berupa penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Baca Juga: Program Padat Karya Tanahdatar Dimulai, Rp700 Juta untuk 7 Nagari Terdampak Bencana
Dalam konferensi pers tersebut, Bank Nagari juga menyoroti sejumlah kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubukalung. Gusti menegaskan bahwa terungkapnya kasus-kasus tersebut justru menunjukkan berjalannya mekanisme pengendalian internal secara efektif.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan yang aktif, termasuk melalui implementasi Whistleblowing System (WBS) dan pelaksanaan audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal.
Melalui mekanisme tersebut, indikasi penyimpangan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga langkah-langkah penanganan dan perbaikan dapat segera dilakukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul.
Baca Juga: Pemkab Solok Percepat Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Data Korban Bertambah Jadi 598 Unit
“Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian yang diterapkan Bank Nagari berjalan aktif dalam mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan dalam LHP BPK RI, selain beberapa catatan pemeriksaan yang menjadi perhatian dan tindak lanjut perusahaan, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama periode tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah pembenahan. Di antaranya melalui peninjauan kembali sejumlah ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan lebih cermat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).
Selain itu, Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional perusahaan. Penguatan tersebut mencakup proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian terhadap potensi risiko operasional maupun risiko kepatuhan.
Menurut Gusti Candra, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga tingkat kesehatan bank sekaligus menjamin keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan berbagai langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai dengan karakteristik masing-masing permasalahan.
Baca Juga: ASAS 2026 Kota Padang: SMP Semen Padang Tembus 10 Besar, Tiga Siswa Raih Nilai Sempurna
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut juga bertujuan meminimalkan potensi kerugian serta menjaga kualitas aset bank.
Dalam kesempatan itu, manajemen Bank Nagari juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026.
Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi seluruh dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian rekomendasi secara tertib dan akuntabel.
Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Menurut manajemen, berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan BPK dipandang sebagai dorongan positif untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan. Temuan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Penyebab Utamanya
Ia menambahkan, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Pada akhir konferensi pers, Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.
Manajemen memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan efektivitas pengelolaan bank, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Noel Singgung Potensi Gejolak Politik
Melalui klarifikasi tersebut, Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta melaksanakan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi dan menjaga kepercayaan publik. (*)
Editor : Adetio Purtama