Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Fraud KUR Bank Nagari KCP Siberut

Randi Zulfahli • Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 dengan nilai plafon mencapai Rp50,335 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial REP (40), Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut, HWA (34), petugas kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta MS (43), seorang nelayan yang diduga berperan mencari data calon debitur di wilayah Siberut.

Saat ini ketiganya telah ditahan dan berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari audit investigasi internal yang dilakukan Bank Nagari.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar hingga akhirnya mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR konvensional maupun syariah.

"Temuan indikasi kecurangan tersebut langsung direspons cepat oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap modus penyimpangan penyaluran KUR," kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 4 Agustus 2025. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Juni 2026.

Modus Rekayasa Data Debitur dan Pencairan Kredit Fiktif

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi hampir di seluruh tahapan pengajuan kredit.

Para tersangka diduga merekayasa data debitur agar seolah-olah memenuhi seluruh persyaratan administrasi perbankan.

Modus yang dilakukan meliputi pemalsuan surat permohonan kredit, manipulasi profil debitur, rekayasa usaha dan agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

Penyidik juga menemukan adanya pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

Selain itu, kredit diduga dicairkan kepada 125 debitur yang terdiri atas kredit fiktif, kredit topengan, serta kredit yang disalurkan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.

"Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP," ujar Purwanto.

Menurut hasil audit investigasi internal Bank Nagari, dugaan fraud tersebut terjadi dalam penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional maupun syariah yang tidak sesuai ketentuan bank dengan total plafon kredit mencapai Rp50.335.000.000.

Penyidik Dalami Aliran Dana dan Indikasi TPPU

Penyidik menduga motif para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi.

REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap pencairan kredit, HWA sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap kredit yang berhasil dicairkan.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita 132 dokumen yang terdiri atas dokumen kepegawaian, laporan audit investigasi internal Bank Nagari, dokumen kredit, akad pembiayaan, perjanjian kredit, slip penarikan dana, serta berbagai dokumen pendukung milik 125 debitur.

REP dan HWA dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun.

Sementara MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman tiga hingga delapan tahun penjara.

Susmelawati menegaskan Polda Sumbar mengapresiasi kerja sama Bank Nagari dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Purwanto menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. "Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#Bank Nagari KCP Siberut #Fraud KUR #Tindak Pidana Perbankan #kredit usaha rakyat #polda sumbar