PADEK.JAWAPOS.COM—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Payakumbuh terkait SHP yang menjadi objek sengketa.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG itu dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada para penggugat.
Perkara tersebut diajukan Almaisyar bersama lima warga lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026 dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh sebagai tergugat dan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai pihak intervensi.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum dan melanggar prosedur.
Mereka juga mempersoalkan status lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat nagari.
Selain itu, para penggugat menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan.
Mereka juga menuntut penghentian pembangunan pasar hingga persoalan lahan tersebut diselesaikan.
Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan menyampaikan bahwa para pihak yang tidak sependapat dengan keputusan tersebut dapat menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Polemik status lahan tersebut mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat. Pemerintah daerah kemudian menyiapkan langkah pembangunan kembali pasar yang terdampak.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan tersebut.
"Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak," ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026.
Menanggapi putusan PTUN Padang, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan sejak awal memilih tidak menanggapi secara emosional berbagai tuduhan terhadap dirinya maupun jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pascakebakaran.
"Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab," kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).
Zulmaeta mengatakan dirinya bersama pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian resmi di pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Menurutnya, putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jawaban atas tuduhan dan narasi yang berkembang terkait kebijakan pemerintah daerah.
"Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan," tuturnya.
Zulmaeta mengajak seluruh pihak tidak lagi memperpanjang polemik tersebut. Ia meminta perhatian kembali diarahkan pada penanganan dampak kebakaran dan percepatan pembangunan Pasar Blok Barat.
Menurutnya, pedagang menjadi pihak yang paling terdampak sehingga pembangunan kembali pasar perlu segera dilakukan agar aktivitas perdagangan dapat pulih.
"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali," ujar Zulmaeta.(*)
Editor : Hendra Efison