“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Delfi Andri selama 3 tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti membacakan putusan didampingi Hakim Anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, Senin (2/8/2021).
Majelis hakim juga memvonis Terdakwa Eko Malla Asykar 4 Tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Saat sidang tuntutan Kamis (15/7/2021), JPU Tommy Busnarma, Miszuarty, dan Afridel, Lusita Amelia Cs menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, Terdakwa Delfi Andri yang menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang melalui penasihat hukum mengajukan banding. Sementara Terdakwa Eko Malla Asykar menyatakan pikir-pikir.
“Baik. Itu hak saudara apakah mengajukan banding atau pikir-pikir ya. Untuk itu, sidang kami tutup,” sebut Majelis Hakim.
Perkara ini adalah perkara penipuan dan penggelapan investasi lahan tanah seluas 765 hektar di Kota Padang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban berinisial AS mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. (idr) Editor : Hendra Efison