“Kami menjamin untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan tenteram kepada seluruh warga dengan menertibkan balapan liar,” ungkap Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono saat konferensi pers dengan para awak media, Senin (6/12).
Lebih lanjut Kapolres Novianto mengatakan, melihat dari pengalaman sebelumnya, setiap tahun selalu terjadi peningkatan kasus yang dilakukan para anak muda asal Padangpanjang dan sekitarnya.
Untuk itu, Polres gencar melaksanakan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dibentuk untuk mengawasi situasi selama 1 x 24 jam.
Kapolres juga mengimbau warga segera melapor jika melihat ada balapan liar. Selain itu ia juga meminta agar ketika ada balap liar, tidak usah ditonton. Pasalnya, pebalap ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga.
“Perasaan bangga karena ditonton, bangga dengan keberhasilan sesaat, tapi mereka tidak menyadari risiko fatal jika terjadi kecelakaan,” ulasnya.
Ditambahkannya, pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”.
“Bagi pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera,” tukasnya.(idr) Editor : Admin Padek