Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Setelah Sita Ribuan Miras, Polda Gerebek "Prostitusi Salon" di Kota Padang

padek • Minggu, 16 Januari 2022 | 00:12 WIB
Photo
Photo

Komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memberantas penyakit masyarakat dan kemaksiatan terus berlanjut. Sabtu (15/1/2022), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar membongkar praktik esek-esek atau prostitusi di salah satu salon di Kota Padang.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut.


Usai menerima laporan, jajaran Ditreskrimum Polda langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang, yakni seorang pelaku dan dua orang perempuan yang bekerja pada pelaku.


Pelaku pemilik salon berinisial RA, 52. “Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam,” kata Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).


Sementara dua wanita yang diamankan berinisial DP dan SR. "DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” ungkap Bayu.


Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan,” tegasnya.


Sita Miras, Proses Pembeking Esek-esek


Sebelumnya, pada Jumat (14/1/2022) dini hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar praktik penjualan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin di salah satu kafe di Kota Padang.




“Miuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, yang bertempat di Jalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” kata Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai dan Kasubbid PID Pembina Joni R, Jumat (14/1/2022).


Kapolda meminta kepada para produsen minuman keras tersebut juga ditindak tegas. “Termasuk kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinannya,” kata Satake Bayu.

Beberapa hari sebelumnya, Propam Polda Sumbar memproses lima oknum polisi yang diduga membekingi bisnis esek-esek. Kelimanya juga disanksi mutasi.

“Ada lima oknum, dua perwira, tiga bintara. Seluruhnya dicopot dari jabatannya,” kata Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa (11/1/2022) lalu.


Satake Bayu menjelaskan,  terungkapnya para oknum yang membekingi tempat maksiat itu, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ketika petugas melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), kata Bayu, selalu bocor. Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya oknum yang "bermain". Maka, Propam Polda langsung bertindak tegas memproses kelima oknum tersebut.

Diapresiasi MUI dan LKAAM

Sikap tegas Kapolda Sumbar tersebut, langsung mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Japeri Jarab dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar.

Kombes Pol Satake Bayu menegaskan bahwa selain fokus penanganan Covid-19 dan berupaya mewujudkan herd immunity lewat vaksinasi yang kini sudah mencapai 70 persen, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra juga konsentrasi pada penindakan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan kemaksiatan.

Lebih lanjut dikatakannya, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali pada filosofinya yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Artinya, adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Alquran.(idr) Editor : padek
#Proses Oknum Pembeking #prostitusi berkedok salon #prostitusi di Padang #Kombes Pol Satake Bayu Setianto #Salon Esek-Esek #Minuman keras tanpa izin #Kapolda Sumbar Teddy Minahasa #Kabid Humas Polda Sumbar