PADEK.JAWAPOS.COM—Unit Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang residivis karena kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering, Kamis (2/5/2024).
Kapolsek Padang Utara AKP Rommy menyebutkan, pelaku berinisial RH (41) ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah dengan barang bukti berisi 1 paket daun ganja kering, " ujar Kapolsek Padang Utara AKP Rommy kepada Padek.jawapos.com.
Pelaku RH ditangkap bermula saat Tim Opsnal Polsek Padang Utara melakukan Operasi Antik Singgalang 2024. Di mana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH kerap melakukan transaksi dan memakai narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.
"Kita langsung lakukan penggeledahan, dan tim berhasil menemukan narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas warna krem dari tangan pelaku. Penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT. Pelaku RH mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang. RH kita kenakan Pasal 111 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (cr2)
Editor : Hendra Efison