Toko ikan hias bernama Predator di Kramat Jati, Jakarta Timur, menjual berbagai ikan termasuk ikan predator. Setelah ditinjau, KKP telah mengamankan sejumlah Ikan predator dan akan dimusnahkan Sebanyak 63 ekor ikan predator dengan nilai jual sekitar Rp68 juta.
Jenis Ikan yang dimusnahkan termasuk, 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.
Berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
Memperjualbelikan jenis ikan yang membahayakan akan merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut dan mengamankan ikan-ikan predator untuk dimusnahkan.
Langkah KKP dalam memusnahkan ikan predator ini adalah bentuk penegakan hukum yang tepat untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah dampak negatif dari peredaran ikan predator yang membahayakan.
Diharapkan dengan upaya yang terus dilakukan, peredaran ikan predator dapat diminimalisir dan ekosistem perairan tetap terjaga. (*)
Editor : Hendra Efison