Menurut informasi yang beredar, keempat kepala dinas tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sumbar pada Selasa (11/3). Effendi menjelaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data.
“Betul, pemanggilan ini masih dalam proses penyelidikan dan masih tahap pengumpulan keterangan serta data. Kami juga masih mencari apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam data yang dikumpulkan. Ini masih tahap awal,” ujar Effendi.
Terkait dengan kehadiran para kepala dinas yang dipanggil, Effendi menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai siapa saja yang akan hadir.
“Saya belum dapat informasi. Yang jelas, ada empat kepala dinas yang dipanggil. Masalah hadir atau tidak, itu lain cerita. Jika mereka tidak datang, kami akan melakukan pemanggilan ulang,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Penas Tani 2023 ini menjadi perhatian publik. Kejati Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Keempat pejabat yang dipanggil adalah; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Peternakan. Di dalam surat pemanggilan nomor B-903/L.3/Fd.1/03/2025 itu memang tidak disebutkan nama pejabat yang dipanggil. (yud)
Editor : Hendra Efison