Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ancaman Hukuman Mati, Dua Pemuda Diamankan Polresta Tanahdatar Terkait Narkoba

Rian Afdol • Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB

Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, berikan keterangan pers terkait kasus penyalahangunaan Narkotika jenis daun ganja kering di Mapolres Tanahdatar, Senin (28/4/2025).
Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, berikan keterangan pers terkait kasus penyalahangunaan Narkotika jenis daun ganja kering di Mapolres Tanahdatar, Senin (28/4/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM — Dua pemuda di Tanahdatar, YI (33) dan AS (30), terancam hukuman mati setelah diamankan oleh Polresta Tanahdatar terkait peredaran narkotika jenis ganja.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan bermula pada Sabtu (26/4/2025), saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran ganja yang dilakukan oleh YI, seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap YI, tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya. Namun, setelah diinterogasi, YI mengakui menyimpan ganja di rumah neneknya di Jorong Kanawai, Nagari Balimbing.

Di sana, polisi menemukan 8 paket ganja yang disimpan dalam karung goni putih di loteng rumah. YI mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial Y, yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Direktorat Polda Sumbar.

Selanjutnya, polisi mengamankan AS di rumah orang tuanya di Jorong Batubasa, Nagari Pariangan. Dari AS, ditemukan 4 paket ganja yang disimpan dalam karung goni dan dibalut dengan lakban coklat.

 Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 12 paket ganja seberat sekitar 12 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit ponsel.

Kapolres Tanahdatar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, memberi apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menekan peredaran narkotika.(rna)

Editor : Hendra Efison
#Dua Pemuda Diamankan #Narkoba 12 Kilogram #Polresta Tanahdatar #Ancaman Hukuman Mati