Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPO Kasus Narkoba dan Mahasiswa di Dharmasraya Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu dan Ekstasi

Zulfia Anita • Minggu, 11 Mei 2025 | 15:57 WIB

Ilustrasi (OpenAI)
Ilustrasi (OpenAI)
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kedua tersangka adalah Eki Nofriana (33), wiraswasta asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang, dan Qolbin Salim (25), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang. Eki diketahui merupakan buronan dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata AKP Rusmardi melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPTU Marbawi.

Dalam penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani, polisi menyita satu plastik klip bening berisi tiga butir pil diduga ekstasi (inex), satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta dua unit ponsel—masing-masing merek Infinix warna emas dan Samsung warna hitam.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Dharmasraya mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dan keamanan wilayah,” tegasnya.(ita)

Editor : Hendra Efison
#DPO Kasus Narkoba #Mahasiswa Dharmasraya Ditangkap Polisi #Edarkan Sabu dan Ekstasi