Tersangka C beraksi dengan modus menjual paket hemat (PAHE) seharga Rp50 ribu di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubeg, Kamis (8/1/2026) pukul 09.30 WIB.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan pengamanan terhadap C dilakukan oleh jajaran Polsek Lubeg setelah mendapat informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Lubeg mendatangi TKP dan melakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial C,” kata Apri, Jumat (9/1/2026).
Selain menangkap C, polisi turut menyita barang bukti berupa 211 paket hemat dan satu paket besar sabu.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit timbangan, 99 kaca pirek, tiga bungkus plastik klip besar, satu berangkas, serta uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Apri menjelaskan sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Padang. Polisi kini menyelidiki pemasok barang haram tersebut.
“Kita masih lakukan pengembangan. Barang ini tentunya didapatkan dari seseorang dan akan kita selidiki,” ujarnya.
Selain C, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya dari sekitar lokasi. Mereka saat ini berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan termasuk tes urin.
Apri menegaskan Polresta Padang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah kota.
“Kita rutin melakukan patroli, preventif, serta imbauan kepada masyarakat terkait kasus narkotika. Pengamanan ini adalah yang terbesar di awal tahun ini,” tutupnya.(yud)
Editor : Hendra Efison