Klarifikasi disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, bertepatan dengan pelaksanaan sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Proses Hukum dan Upaya Restorative Justice
Budi menjelaskan, sejak awal Kejari Padang telah mengupayakan perdamaian antara korban dan para pelaku melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak, termasuk orang tua, korban, serta tokoh masyarakat, untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian damai.
“Kami dari awal sudah berusaha mendamaikan antara pelaku dan korban. Keluarga korban menyatakan bersedia berdamai, namun korban menolak dan meminta proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan,” kata Budi.
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum dilanjutkan hingga tahap persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Penjelasan Terkait Hak Penasihat Hukum
Menanggapi informasi yang menyebut hak penasihat hukum tidak dipenuhi, Budi menegaskan bahwa Kejari Padang telah menyerahkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara secara resmi kepada terdakwa di rumah tahanan.
Penyerahan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2028 dan dilengkapi dengan surat tanda terima resmi.
“Penasihat hukum yang dimaksud dalam pemberitaan bukan yang tercatat saat ini. Jika penasihat hukum yang baru meminta salinan berkas, mekanismenya melalui majelis hakim karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Dugaan Keracunan MBG di SMAN Sungai Rumbai Bertambah Jadi 127 Orang
Budi menegaskan, jaksa penuntut umum akan memberikan salinan berkas apabila ada perintah dari majelis hakim.
Bantahan Isu Permintaan Uang
Kejari Padang juga membantah adanya isu penggunaan atau permintaan uang dalam proses hukum perkara tersebut.
Budi menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga pelaku maupun keluarga korban terkait informasi tersebut.
“Kami pastikan tidak ada pembahasan soal uang. Setelah dikonfirmasi, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban tidak mempermasalahkan hal tersebut,” tegasnya.
Akses Bertemu Klien dan Keamanan Sidang
Terkait informasi penasihat hukum tidak dapat bertemu kliennya, Budi menjelaskan hal itu berkaitan dengan pengaturan keamanan pada hari persidangan.
Menurutnya, saat jadwal sidang berlangsung, rumah tahanan menerapkan prosedur sterilisasi demi keamanan dan kelancaran pengawalan tahanan.
“Pada jadwal sidang tidak ada waktu besuk. Kami menjalankan SOP karena tahanan hanya dikeluarkan untuk kebutuhan sidang. Kami tidak pernah membatasi hak penasihat hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertemuan penasihat hukum dengan klien tetap dapat dilakukan di rumah tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi berharap ke depan seluruh pihak dapat melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat berimbang dan akurat.
“Kami menjamin hak-hak semua pihak dalam persidangan. Jika ada keberatan, silakan ajukan eksepsi karena persidangan ini terbuka untuk umum,” katanya. (yud)
Editor : Hendra Efison