PADANG — Terdakwa kasus narkotika Ari Asman alias Baday bin Herman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu, 15 April 2026, terkait perkara peredaran sabu seberat lebih dari 47 kilogram.
Tuntutan dibacakan tim JPU yang terdiri dari Syafri Hadi, Ronni, dan Riezki Fernanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasri.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.19 WIB, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika golongan I jenis sabu melebihi 5 gram.
Baca Juga: Kader NasDem Datangi PWI Sumbar, Desak Evaluasi Cover Tempo ke Dewan Pers
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Syafri Hadi saat membacakan tuntutan.
Barang bukti yang diajukan untuk dimusnahkan antara lain 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar seberat 0,90 kilogram.
Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu pack plastik bening, satu unit telepon seluler, dan pakaian.
Baca Juga: Mitsubishi Resmikan Diler Pertama di Bukittinggi, Perkuat Jaringan di Sumbar
Sementara barang bukti yang disita negara meliputi uang tunai Rp7 juta dan satu unit sepeda motor.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(*)
Editor : Hendra Efison