PADEK.JAWAPOS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri, didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika golongan I jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Asman dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Diduga Terpeleset, Pria Pencari Barang Bekas Tenggelam di Banjir Kanal Alai Parak Kopi Padang
Majelis hakim menerima dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa dalam sidang pada 15 April 2026. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Selain itu, hakim merujuk ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam memutus perkara.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Padang, Raden Hairul Syukri, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
“Sebagai penuntut umum, kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram. Selain itu, turut diamankan tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti besar di Sumatera Barat. Peredaran sabu dalam jumlah besar dinilai memiliki potensi luas dalam merusak masyarakat, terutama kalangan usia produktif. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya menekan jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Vonis seumur hidup menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap peredaran narkotika skala besar. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui edukasi bahaya narkotika di keluarga dan lingkungan pendidikan.(*)
Editor : Hendra Efison