Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Payakumbuh Gagalkan 982 Gram Ganja di Koto Tangah, Pengedar Ditangkap

Syamsu Ridwan • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:57 WIB
Polres Payakumbuh gagalkan peredaran 982 gram ganja dan tangkap pengedar di Koto Tangah, Jumat (1/5/2026). Tersangka terancam 12 tahun penjara.
Polres Payakumbuh gagalkan peredaran 982 gram ganja dan tangkap pengedar di Koto Tangah, Jumat (1/5/2026). Tersangka terancam 12 tahun penjara.

PADEK.JAWAPOS.COM —Satresnarkoba Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran 982,61 gram ganja dan menangkap pria berinisial GL (40), Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Tersangka diamankan di kawasan Koto Tangah, Payakumbuh Barat.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel saat petugas menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celana tersangka. Polisi kemudian mengembangkan kasus ke rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 100 gram di bawah lemari dan satu paket besar seberat 860 gram yang dibungkus lakban.

“Total barang bukti mencapai 982,61 gram. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: May Day 2026 di Padang: Fadly Amran Dengar Langsung Aspirasi Pekerja soal Upah dan Perlindungan Kerja

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba. Informasi tersebut kemudian mengarah pada penangkapan tersangka di lokasi.

Kasus ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di daerah.

Peredaran ganja dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.

Baca Juga: Huntap Mandiri Dibangun di Sintuak Pariaman Utara, 1 Unit Perdana Pakai Sepablock

Saat ini, GL telah ditahan di Mapolres Payakumbuh. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menekan peredaran di lingkungan masing-masing.(*)

Editor : Hendra Efison
#ganja Payakumbuh #kasus narkoba Sumbar #peredaran narkotika #pengedar ganja #Polres Payakumbuh