Saat ini, perusahaan sedang mengumumkan jumlah kebutuhan peserta. Calon peserta dapat mulai mendaftar setelah pengumuman kebutuhan tersebut.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Cara Mendaftar dan Memilih Lowongan
-
Peserta dapat memilih lowongan di perusahaan manapun hingga 12 Oktober 2025.
-
Setiap calon peserta dapat memilih maksimal tiga alternatif tempat magang.
-
Seleksi oleh perusahaan berlangsung pada 13–14 Oktober 2025, kemudian pengumuman peserta dilakukan oleh Kemnaker.
Pendaftaran dan pengelolaan program dilakukan melalui akun SIAPKerja. Data calon peserta yang memenuhi syarat akan dipadankan dengan data dari Kementerian Diktisaintek. Helpdesk program juga tersedia di maganghub.kemnaker.go.id.
“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa program pemagangan ini merupakan Batch I. Jika peminatnya tinggi, Kemnaker akan membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian terkait.
Target Peserta dan Durasi Pemagangan
-
Batch I: 20 ribu lulusan baru perguruan tinggi.
-
Durasi program: 15 Oktober 2025 – 15 April 2026 (6 bulan).
-
Batch berikutnya akan dibuka jika minat peserta tinggi, setelah koordinasi lintas kementerian.
Sasaran dan Tujuan Magang Nasional
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025, atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Program menyasar lulusan:
-
Diploma (D1–D4)
-
Sarjana (S1)
-
Lulus maksimal 1 tahun terakhir
Tujuan program:
-
Mengenalkan dunia kerja
-
Meningkatkan kompetensi bidang keilmuan
-
Memberikan pengalaman kerja untuk meningkatkan peluang kerja
Fasilitas Peserta Magang
Peserta yang lolos program Magang Nasional 2025 akan memperoleh:
-
Uang saku setara upah minimum, dibayar pemerintah melalui Bank Himbara
-
Jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM)
-
Mentor dari perusahaan
-
Laporan kemajuan magang: perusahaan wajib menyampaikan ke Kemnaker setiap bulan.