PADEK.JAWAPOS.COM-Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (5/11). Selanjutnya, KPK melakukan pengembangan kasus ini.
Kamis (6/11), penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Pekanbaru. Yakni di Kediaman Gubernur Riau Jalan Diponegoro dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yang berada di Jalan SM Amin, lokasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (3/11) lalu.
Saat melakukan penggeledahan, tim KPK didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup sehingga awak media dilarang mendekat.
Dalam pantauan lapangan, Tim KPK tiba di Kediaman Gubri Jalan Diponegoro sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah hampir 3,5 jam lamanya melakukan penggeledahan, sekitar pukul 14.20 WIB tim tampak keluar kediaman.
Mereka saat itu tampak membawa beberapa kardus yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan. Keluar dari kediaman, tim KPK kemudian meninggalkan kompleks menggunakan empat mobil jenis MPV warna hitam menuju pintu gerbang samping di Jalan Thamrin Pekanbaru.
Pada waktu yang bersamaan, tim KPK juga diinformasikan melakukan penggeledahan serupa di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Penggeledahan di lokasi ini Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di kantornya tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, red) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11).
KPK mengimbau agar semua pihak tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Sehingga dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. “KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Budi menyatakan, dukungan masyarakat dalam setiap penanganan kasus korupsi sangat membantu kinerja KPK. Sebab, praktik rasuah secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut. “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ujarnya.
SF Hariyanto Diisukan sebagai Saksi Pelapor
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubri SF Hariyanto belakangan ini diisukan sebagai saksi pelapor atau pihak yang melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpa Gubri nonaktif Abdul Wahid. Atas tuduhan tersebut, SF Hariyanto mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah.
“Saya tidak jelas terhadap status saksi pelapor itu. Jika saya disebutkan sebagai pelapor, saya tegaskan itu adalah fitnah. Abdul Wahid itu adalah adik saya, yang dipanggil KPK itu adalah anak buah saya, kan tidak mungkin saya melaporkan. Itu fitnah,” tegasnya.
SF Hariyanto kembali menegaskan, dirinya tidak terlibat apapun dalam kasus yang menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid. “Saya tegaskan saya tidak mengetahui apapun mengenai musibah yang menimpa saudara kita Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid,” ujarnya.
Diceritakannya, Senin, 3 November 2025, dirinya memang bertemu dengan Abdul Wahid di Kediaman Gubri Jalan Diponegoro pada siang hari. Namun, tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di luar area kediaman.
“Memang kebetulan, hari itu kami ngopi bersama. Saya dengan Pak Gubernur dan Bupati Siak. Ada ramai tamu di luar, saya hanya tahu sebatas itu. Dan tidak mengetahui hal itu secara pasti,” ungkapnya.
“Setelah selesai ngopi itu, saya pulang, Salat Asar dan saya tidak mengetahui hal apapun setelahnya. Baru tahu lagi dari media,” katanya.
KPK mengungkapkan fakta kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyebutkan, uang hasil pungutan atau pemerasan yang dikumpulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M Nursalam,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka. (das/rpg)
Editor : Novitri Selvia