Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Rumah Hunian Tak Layak Dipajaki Berulang

Novitri Selvia • Selasa, 25 November 2025 | 15:09 WIB
MUNAS: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sejumlah fatwa baru hasil Munas MUI ke-XI di Jakarta. Salah satunya tentang pajak berkeadilan.
MUNAS: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyampaikan sejumlah fatwa baru hasil Munas MUI ke-XI di Jakarta. Salah satunya tentang pajak berkeadilan.

PADEk.JAWAPOS.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Pajak Berkeadilan menyikapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik signifikan.

Salah satu poin dalam fatwa itu menyebut bahwa rumah hunian dan bukan komersial, tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bumi dan bangunan yang dihuni, tidak layak dikenakan pajak berulang.

Khususnya rumah. Karena, hunian menjadi salah satu dari kebutuhan primer manusia, selain sandang dan pangan. Menurut Nian, fatwa itu merupakan respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB.

“Yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya Minggu (23/11) malam.

Objek yang dikenai pajak, kata Nian, hanya harta yang berpotensi untuk menjadi produktif atau harta yang masuk dalam daftar kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah, serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar guru besar Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Niam menambahkan, hakekatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kemampuan tersebut bisa dianalogikan dengan kewajiban zakat.

Yaitu, mempunyai harta minimal setara dengan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas. Maka, patokan harta senilai 85 gram emas itu bisa jadi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Terkait pajak rumah hunian, Niam menjelaskan bahwa rumah primer tidak boleh dikenakan pajak berulang atau dikenal dengan PBB.

Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang atau double tax.

“Bumi dan bangunan yang dihuni nonkomersial tidak boleh dikenakan pajak berulang,” kata Niam membacakan petikan fatwa MUI.

Selain itu, barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, juga tidak boleh dibebani pajak. Kemudian, MUI juga menyatakan pungutan pajak yang tidak sesuai peraturan, hukumnya haram.

Zakat yang sudah dibayar umat Islam, digunakan sebagai pengurang kewajiban pajak. Dari fatwa itu, MUI menyampaikan beberapa rekomendasi.

Di antaranya, untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata, maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (WP) atau ability to pay.

“MUI merekomendasikan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap beban perpajakan. Terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” terangnya.

Kemudian pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak. Tujuannya, sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman,” paparnya.

Secara khusus untuk Kemendagri dan pemerintah daerah, lanjut Niam, diminta mengevaluasi aturan mengenai pajak di daerah. Seperti PBB, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.

Sebab, dalam praktiknya, kerap dinaikkan untuk menggenjot pendapatan daerah. “Tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Perlambatan Penerimaan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, perlambatan penerimaan pajak dipicu restitusi atau pengembalian pajak yang melonjak signifikan sebesar 36,4 persen.

Baca Juga: Pemko Pariaman Salurkan Beras dan Minyak Goreng Gratis untuk 5.279 KPM, Berikut Rinciannya

“Meski penerimaan bruto mulai positif, penerimaan netto-nya masih turun,” jelasnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi XI DPR kemarin (24/11).

Restitusi pajak nilainya Rp 340,52 triliun. Salah satunya berasal dari penerimaan PPh badan Rp 93,80 triliun. Nilai itu tumbuh 80 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Lalu, dari PPN dalam negeri Rp 238,86 triliun yang tumbuh 23,9 persen, serta jenis pajak lainnya Rp 7,87 triliun atau naik 65,7 persen.

Meski mengakibatkan perlambatan, kata Bimo, restitusi pajak memiliki dampak positif terhadap perekonomian. “Artinya uang kembali ke masyarakat. Bisa meningkatkan geliat ekonomi,” terangnya. (wan/aph/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#ptkp #asrorun niam sholeh #mui #pajak bumi dan bangunan (PBB)