PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus masuknya beras impor ilegal kembali ditemukan, kali ini di Batam, Kepulauan Riau. Total ada tiga kapal yang diamankan. Dan, dan dari ketiga kapal tersebut terdapat 40,4 ton beras ilegal yang sudah dikemas dan siap jual.
“Salah satu merek beras ilegal itu adalah Gunung Daik,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di kediamannya di Jakarta kemarin (25/11).
Amran mengaku menerima pengaduan lewat kanal Lapor Pak Mentan pada Senin (24/11) malam bahwa ada kapal membawa beras ilegal masuk ke Batam. Akhirnya petugas dikerahkan untuk mencegat di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
“Selain beras, juga ada minyak goreng yang diimpor secara ilegal,” kata Amran. Minyak goreng yang diamankan sekitar 2 ton. Selain itu, juga ada sejumlah kebutuhan pokok lainnya.
Amran menambahkan, seluruh beras dan komoditas impor ilegal itu disegel, tidak boleh dikeluarkan sampai ada keputusan pengadilan.
Sebelumnya, kasus beras impor ilegal terjadi di Sabang, Aceh.
Totalnya mencapai 250 ton. Beras tersebut didatangkan dari Thailand. “Jangan hanya dilihat jumlahnya. Mau satu liter, satu ton, satu juta ton, ini menyakiti petani,” katanya.
Amran menegaskan, Indonesia tidak melakukan impor beras. Pasalnya stok beras melimpah. Saat ini stok beras di gudang Bulog ada sekitar Rp 3,8 juta ton.
Selain itu, produksi beras nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 34,7 juta ton. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka keran impor.
Sementara itu, Pemprov Aceh merespons keras kasus beras impor ilegal yang disegel aparat di Sabang.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang tidak melanggar aturan importasi beras.
“Gubernur mengatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS atau pihak-pihak terkait lainnya dalam hal importasi 250 ton beras itu,” katanya.
Muhammad menuturkan, warga Sabang saat ini sedang menghadapi tingginya harga beras, apalagi jika didatangkan dari Aceh daratan.
Menteri Amran, lanjutnya, terlalu reaksioner dan minim sensitivitas terhadap kondisi di daerah, terutama di Aceh sebagai daerah bekas konflik.
“Tanggapan Menteri (Amran) terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang. Kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus dan bahkan Undang-Undang Pokok Agraria,” katanya.
Amran menegaskan, penyegelan sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Larangan impor beras, tambahnya, juga berlaku di kawasan free trade zone atau zona perdagangan bebas seperti Batam dan Sabang.
Dia menegaskan, Batam dan Sabang adalah bagian dari NKRI. Dan Presiden Prabowo sudah secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia tidak mengimpor beras. (wan/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia