Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Keuangan Limapuluh Kota “Sakit”, APBD 2025–2026 Tertekan Efisiensi Pusat

M Fajar Rillah Vesky • Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02 WIB
M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Limapuluh Kota.(dok. Padek)
M. Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Limapuluh Kota.(dok. Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kondisi keuangan Kabupaten Limapuluh Kota saat ini bisa dikatakan sedang “sakit”. Meski belum kritis, situasinya jauh dari kata sehat. Untuk lebih jelasnya, mari kita telaah bersama.

Jika menengok APBD 2025, terlihat banyak proyek jalan dan jembatan yang sudah disahkan tetapi batal dilaksanakan karena tidak ada anggaran.

Bukan karena pimpinan daerah atau DPRD tidak bekerja, atau OPD tidak menyiapkan rencana kerja, tetapi karena dana memang tidak tersedia.

Hal ini terjadi karena, menjelang berakhirnya kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo, pemerintah pusat memberlakukan efisiensi melalui Inpres 1/2025 dan Kepmenkeu 29/2025.

Dampaknya, anggaran Limapuluh Kota terpangkas hingga Rp72 miliar, terutama untuk pekerjaan umum.

Situasi ini seperti pantun Minang: disangka panas sampai petang, ternyata hujan tengah hari. Disangka anggaran pusat akan menenangkan, ternyata kena efisiensi.

Kondisi APBD 2026

Bagaimana kondisi keuangan Limapuluh Kota untuk tahun 2026? Berdasarkan pembahasan APBD yang masih mengalami keterlambatan, jawabannya adalah keuangan daerah belum pulih. Bahkan, risiko “penyakit” keuangan bertambah parah.

Pada Agustus–September 2025, pembahasan KUA dan PPAS 2026 menghasilkan kesepakatan pendapatan daerah sebesar Rp1,36 triliun, belanja daerah Rp1,37 triliun, dan defisit Rp13 miliar yang akan ditutup dengan SILPA 2025.

Namun, kendali anggaran tetap berada di pusat. Pada akhir September 2025, Kementerian Keuangan mengeluarkan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2026.

Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, serta Dana Desa untuk Limapuluh Kota berkurang Rp124 miliar lebih.

Dampaknya, Rancangan APBD (RAPBD) 2026 yang dibahas pertengahan November 2025 mengalami penyesuaian besar. Pendapatan daerah turun menjadi Rp1,154 triliun, berkurang Rp206 miliar dibanding KUA-PPAS awal.

Belanja daerah tersisa Rp1,254 triliun, berkurang Rp118 miliar. Defisit pun melebar menjadi Rp92 miliar, yang rencananya akan ditutup dengan SILPA 2025.

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran. Tidak hanya anggaran 2025 yang banyak tidak terserap sehingga memengaruhi program dan kinerja pemerintah, tetapi pengalaman gagal bayar atau tunda bayar bisa terulang pada 2026.

Meski begitu, RAPBD 2026 telah disahkan DPRD pada 19 November 2025, dan evaluasi gubernur Sumbar keluar pada Desember 2025.

Pengalaman panjang menunjukkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu menindaklanjuti evaluasi gubernur, dan semoga TKDD 2026 dikembalikan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda daerah.

Obat untuk Keuangan Limapuluh Kota Kondisi APBD Limapuluh Kota 2025 dan 2026 bisa diibaratkan kain tiga hasta: ditarik ke bawah terlihat kepala, ditarik ke atas terbuka kaki.

Jalan keluar tidak cukup hanya dengan efisiensi atau rasionalisasi belanja. Pemerintah daerah perlu mewirausahakan birokrasi dan mencari skema baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Salah satu langkah yang saya usulkan adalah optimalisasi aset atau Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di Kota Payakumbuh.

Mirip yang dilakukan Pemkab Bogor, aset tersebut bisa dimanfaatkan bersama Pemkot Payakumbuh sebagai sumber pendapatan baru, jika seluruh OPD dipindahkan ke Sarilamak sesuai Perda 17/2002 dan PP 40/2004.

Selain itu, ada “obat mujarab” dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sumbar.

Pada Juni 2025, analis Agus Bagatyan menyusun tujuh strategi untuk mewujudkan kemandirian fiskal Limapuluh Kota, yang bisa direplikasi daerah lain.

Baca Juga: Pemkab Padangpariaman Lantik Dewan Pengawas Perumda Tirta Anai 2025–2029

Reformasi pengolahan pendapatan daerah: menggeser tanggung jawab dari Bakeuda ke seluruh OPD, mendorong setiap program mencantumkan estimasi PAD.

Digitalisasi pembayaran: mengadopsi QRIS, dash-board real time, layanan digital lintas OPD, serta skema insentif dan sanksi digital untuk meningkatkan kepatuhan.

Monetisasi aset daerah: optimalisasi aset berwujud (seperti eks kantor bupati dan OPD di Payakumbuh) dan aset tak berwujud dengan manajemen transparan.

Diversifikasi sumber PAD berbasis potensi unggulan. Peningkatan SDM melalui skema Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) daerah.

Koperasi Merah Putih: sebagai pengungkit PAD dan ekonomi kerakyatan. Infrastruktur fiskal dan fiskalisasi nagari: memperkuat basis keuangan daerah hingga tingkat nagari.

Ketujuh strategi ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Limapuluh Kota, terutama jika ingin mewujudkan misi “Limapuluh Kota Bermartabat, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” sesuai Perda 2/2025 tentang RPJMD 2025–2029.

Namun, jika komitmen ini hanya sekadar pidato atau panggung politik, semua langkah itu akan sia-sia. Yang dibutuhkan saat ini adalah kerja nyata, bukan sibuk cari muka atau panggung sandiwara.

Limapuluh Kota membutuhkan keberanian untuk berinovasi, memanfaatkan aset, dan memaksimalkan potensi PAD melalui kolaborasi multi-pihak dan teknologi.

Dengan langkah strategis ini, keuangan daerah yang “sakit” dapat disembuhkan dan kembali sehat, mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (M. FAJAR RILLAH VESKY,Anggota Banggar DPRD Limapuluh Kota)

Editor : Novitri Selvia
#obat mujarab #dprd limapuluh kota #APBD Limapuluh Kota