Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2026). Pupuk Indonesia memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dimulai pada 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyampaikan apresiasi kepada Kementan atas pelaksanaan kontrak yang berjalan sesuai jadwal.
Menurutnya, kontrak tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi pada 2026.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujar Robby.
Kesiapan Stok dan Sistem Distribusi Nasional
Selain itu, Robby menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia telah menyediakan stok sesuai safety stock yang ditetapkan Pemerintah. Stok tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh Indonesia.
“Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengawasan penyaluran. Pupuk Indonesia, lanjutnya, berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7T.
Alokasi Anggaran dan Rincian Pupuk Bersubsidi 2026
Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra menyampaikan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp46,87 triliun pada 2026. Total alokasi pupuk bersubsidi tercatat 9,8 juta ton, mencakup sektor pertanian dan perikanan.
Jekvy menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada 2026 tetap sama seperti 2025, yaitu 9,55 juta ton. Penetapan tersebut merujuk pada Kepmentan Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025.
Rinciannya meliputi Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, Organik 558.273 ton, serta ZA sebesar 16.449 ton.
Alokasi untuk Pembudidaya Ikan dan Ketentuan Penebusan
Pemerintah juga kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan. Berdasarkan Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025, total alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan mencapai 295.676 ton. Alokasi tersebut terdiri dari Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan Organik 83.834 ton.
Jekvy menegaskan bahwa petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi apabila terdaftar dalam e-RDKK. Sementara pembudidaya ikan harus terdaftar dalam e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto