Implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem digitalisasi kendaraan bermotor nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa pelaksanaan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat kategori baru guna menjamin kelancaran transisi menuju digitalisasi penuh.
"Kami menargetkan pada tahun 2027, keseluruhan kendaraan baru di Indonesia diwajibkan menggunakan e-BPKB. Implementasi dilakukan bertahap, berawal dari mobil baru per Maret 2025," ungkap Brigjen Wibowo seperti dikutip dari situs resmi humas.polri.go.id, Minggu (1/2/2026).
Kehadiran e-BPKB tidak menghilangkan format dokumen fisik. Dokumen ini tetap berbentuk buku namun dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification).
Teknologi tersebut berfungsi menyimpan informasi kendaraan secara digital yang terhubung langsung dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai sektor pendukung termasuk institusi perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian.
Konektivitas sistem ini menjadikan e-BPKB sangat sulit untuk dimanipulasi, sekaligus menyederhanakan jalur birokrasi. Salah satu manfaat konkret yang dirasakan adalah percepatan proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari, kini dapat tuntas dalam waktu satu hari kerja saja.
Brigjen Wibowo memberikan penegasan kepada pemilik kendaraan dengan BPKB manual agar tidak merasa cemas atau tergesa-gesa melakukan konversi dokumen.
"Pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang sudah ada tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. e-BPKB akan diterbitkan ketika melakukan balik nama atau mengurus administrasi lanjutan berikutnya," paparnya.
Untuk pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan dengan mudah bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat terdekat. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), faktur pembelian kendaraan, STNK, serta bukti transaksi jual beli.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menilai bahwa penetapan kewajiban e-BPKB pada 2027 merupakan babak baru dalam sejarah pelayanan publik.
Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan kecepatan layanan di era digital.
"Implementasi e-BPKB merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional," tutupnya. (cc1)
Editor : Adetio Purtama