Penegasan tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama akademisi pada Senin (2/2), yang membahas Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut.
Nevi menyampaikan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya menjawab dinamika teknologi dan model bisnis baru.
Ia menyoroti perlunya peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan penyidik khusus, serta perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, serta penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menambahkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang adil dan proporsional tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan persyaratan administratif berlebihan.
Tuntutan Pengawasan Digital dan Penguatan KPPU
Nevi menegaskan revisi undang-undang tidak boleh mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil.
Nevi mendorong agar regulasi membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan pelaku UMKM.
Menurutnya, perluasan definisi pelaku usaha harus mencakup entitas digital lintas negara yang memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik.
Dalam RDPU tersebut, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, dan dominasi platform digital agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.
Nevi menilai tanpa pembaruan regulasi, penegakan hukum akan tertinggal dari cepatnya inovasi teknologi yang memengaruhi struktur pasar.
Selain melindungi pelaku usaha, Nevi menekankan bahwa kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas.
Menurutnya, revisi undang-undang perlu menjamin masyarakat memperoleh harga wajar, kualitas produk baik, serta pilihan yang beragam agar publik terlindungi dari praktik anti-persaingan.
Nevi turut menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, maupun kualitas sumber daya manusia.
Dia menilai kebutuhan penyidik khusus sangat mendesak agar pengawasan berjalan lebih optimal di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital.
Selain itu, Nevi mendorong agar RUU revisi UU 5/1999 selaras dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM.
Ia mengatakan bahwa regulasi persaingan yang modern diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat, inovasi, dan perlindungan kepentingan publik.(*)
Editor : Heri Sugiarto