SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan digital serta melemahkan ekosistem media nasional.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian tersebut membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia.
“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Januar P. Ruswita, Selasa (24/2/2026).
SPS menilai ketentuan perdagangan digital dalam perjanjian itu berpotensi mengunci ruang regulasi nasional.
Risiko tersebut mencakup terbatasnya kebijakan pajak digital, menguatnya dominasi platform teknologi global terhadap distribusi informasi, serta terganggunya pendapatan iklan perusahaan pers nasional.
SPS menilai ketimpangan semakin besar karena perusahaan pers nasional wajib tunduk pada regulasi dan membayar pajak, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang sepadan.
Dalam pandangan SPS, industri pers Indonesia saat ini telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.
Upaya Indonesia membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil dinilai justru terhambat oleh ketentuan yang dapat membatasi kebijakan afirmatif, membuka potensi gugatan terhadap regulasi nasional, dan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
"Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan," tegas Januar.
SPS juga menilai perjanjian tersebut membawa ancaman serius terhadap kedaulatan informasi. Media dianggap bukan sekadar komoditas perdagangan, tetapi instrumen demokrasi.
Ketentuan mengenai pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai dapat mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, mengurangi independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik menuju kepentingan korporasi lintas negara.
SPS menegaskan bahwa kedaulatan informasi merupakan bagian dari kedaulatan negara yang tidak boleh dikompromikan.
Berdasarkan penilaiannya, SPS menyampaikan tiga sikap utama. Pertama, menolak implementasi isi Perjanjian Dagang RI–AS karena dianggap berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital Indonesia.
Kedua, mendesak Pemerintah RI membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta media.
Ketiga, mendesak DPR RI untuk tidak memberikan persetujuan sebelum melakukan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi nasional.
SPS menegaskan bahwa ruang regulasi Indonesia tidak semestinya dikunci oleh kesepakatan internasional yang dapat melemahkan masa depan demokrasi negara.
Sejumlah poin pasal dalam perjanjian dianggap bermasalah oleh SPS. Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes berisi ketentuan bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 mengenai Facilitation of Digital Trade mengatur larangan diskriminasi terhadap layanan digital asal AS, jaminan transfer data lintas batas, dan kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 mengenai Digital Trade Agreements mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain.
Article 3.4 mengenai Market Entry Conditions melarang Indonesia mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.
Sementara itu, Article 3.5 mengenai No Customs Duties on Electronic Transmissions berisi larangan pengenaan bea masuk atas konten digital.
Serikat Perusahaan Pers didirikan pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta sebagai Serikat Penerbit Suratkabar dan menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.
Pada 2011, organisasi ini bertransformasi menjadi Serikat Perusahaan Pers untuk menyesuaikan perkembangan industri media.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, didominasi media cetak arus utama yang telah berkembang ke berbagai platform.(*)
Editor : Heri Sugiarto