PADEK.JAWAPOS.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ancaman penipuan digital atau scam di Indonesia terus meningkat. Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan yang telah dilaporkan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari ratusan ribu laporan tersebut, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait penipuan telah berhasil diblokir.
Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman serius bagi masyarakat maupun sektor jasa keuangan.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica dalam seminar penguatan pertahanan terhadap scam di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kepercayaan Jadi Taruhan
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, penanganan scam bukan sekadar mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas industri jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Baca Juga: Mulai 10 Januari 2025 OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto
OJK menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), regulator, perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat pemblokiran rekening serta pemulihan dana korban.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau transaksi yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.(*)
Editor : Hendra Efison