Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Heri Sugiarto • Selasa, 14 Juli 2026 | 18:55 WIB
Petugas Polres Muara Enim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan tambang batubara ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam (PTBA), Muara Enim, Sumatera Selatan.(Foto: Corcom PTBA)
Petugas Polres Muara Enim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan tambang batubara ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam (PTBA), Muara Enim, Sumatera Selatan.(Foto: Corcom PTBA)

PADEK.JAWAPOS.COM – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak 11 tersangka diamankan dalam dua operasi penindakan yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, batubara hasil tambang ilegal, kendaraan, serta telepon genggam.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

"Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Operasi pertama dilakukan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada operasi kedua yang digelar 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, polisi kembali mengamankan tiga pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dan batubara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp95,9 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan.

Batubara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.

Dari aktivitas tersebut, aparat memperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti diperkirakan sekitar Rp8,6 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

PTBA Apresiasi Penegakan Hukum

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam," kata Satria.

Ia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dijalankan sesuai prinsip good mining practice.

"PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," ujarnya.

PTBA menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, dan para pemangku kepentingan terkait guna mengamankan lokasi-lokasi yang telah ditindak agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terjadi.

Perseroan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

Menurut PTBA, sinergi seluruh pihak diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.(*)

Editor : Heri Sugiarto
tambang batubara ilegal tambang ilegal Muara Enim PT Bukit Asam kerugian negara tambang batubara ilegal ptba