Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Enam WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Masuk Lewat Jalur Ilegal

Novitri Selvia • Selasa, 23 Desember 2025 | 10:58 WIB

Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura pada Minggu (21/12) sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Keenamnya diduga hendak masuk ke negara tersebut melalui jalur gelap atau ilegal.

Singapore Police Force (SPF) atau Kepolisian Singapura menyebut, keenam WNI tersebut merupakan laki-laki berusia antara 23 hingga 29 tahun.

Mereka ditangkap setelah unit Police Coast Guard (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang mereka tumpangi berada di perairan lepas Tanah Merah yang termasuk wilayah perairan teritorial Singapura.

PCG kemudian mencegat dan mengamankan keenam WNI yang berada di dalam perahu tersebut.

Keenamnya ditangkap atas dugaan masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Senin (22/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkapkan, para pria tersebut berniat memasuki Singapura untuk mencari pekerjaan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, masing-masing dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan. Mereka juga terancam hukuman cambuk minimal tiga kali.

Komandan PCG Ang Eng Seng menyampaikan apresiasi kepada para anggotanya atas kewaspadaan dan kerja sama yang solid dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan bahwa PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar keimigrasian. Dikonfirmasi terkait situasi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun,” ujar Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu Henny Hamidah.

Henny melanjutkan, Kemenlu melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan SPF terkait penangkapan enam WNI tersebut.

KBRI Singapura juga terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan keenam orang tersebut.

“Termasuk untuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” paparnya.

Henny memastikan bahwa para WNI tersebut akan mendapatkan pendampingan dari KBRI. “Sehingga, hak-hak mereka selama proses hukum dapat terpenuhi,” kata Henny. (mia/ttg/jpg)

Editor : Novitri Selvia