Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

SMP Negeri 8 Padang, Peran Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia 

Novitri Selvia • Selasa, 9 Desember 2025 | 07:15 WIB

BERBAKAT: Siswa SMPN 8 Padang saat unjuk kebolehan dalam suatu kesempatan.
BERBAKAT: Siswa SMPN 8 Padang saat unjuk kebolehan dalam suatu kesempatan.

PADEK.JAWAPOS.COM-Indonesia merupakan Negara besar yang terbentang dari sabang sampai Merauke.

Indonesia  dilengkapi dengan beribu pulau, bermacam Bahasa, Suku, Agama, Budaya yang diikat dengan landasan Falsafah Bangsa “Pancasila" sebagai landasan Ideologi Dasar Negara dan menjadi  pandangan hidup dalam menjalankan kewajiban sebagai Rakyat  Indonesia.

Adapun Pancasila itu diuraikan dalam 5 sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta  Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya, bukan bangsa yang miskin. Karna bangsa Indonesia diberkahi dengan berbagai macam keberkahan, kesuburan  dan keindahan alam yang dapat dinikmati oleh semua Rakyat Indonesia.

Kekayaan tersebut  bukan hanya dinikmati oleh segelintir sebagian orang, akan tetapi kenikmatan yang merata. Sehingga  disila ke-5 disebutkan “Keadilan Sosial  Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Maka untuk mewujudkan keadilan tersebut dapat dilakukan dengan sistem pemerintahan yang benar dan lurus serta  tidak adanya  korupsi dan lain sebagainya. 

Sehingga jika kebenaran itu diterapkan dalam sistem pemerintahan saat ini, tentu  tidak akan terjadi suatu kemiskinan yang dialami oleh sebagian dari Rakyat Indonesia.

Tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada yang tidak  memiliki tempat tinggal, tidur dikolong jembatan, dan lain sebagainya. 

Kemiskinan bukanlah  sesuatu keadaan yang diinginkan oleh setiap orang,  akan tetapi keadaan dan kondisi yang yang menghukum, dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga menimbulkan peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran yang berkepanjangan.

Adapun penyebab kemiskinan tersebut dapat dibagi menjadi 2 faktor. Pertama  faktor internal (individu dan keluarga).

Faktor internal ini seperti (kurangnya sumber daya manusia) , keterampilan yang minim, motivasi yang rendah dan banyaknya pengaruh yang negatif dari Individu sendiri.

Kedua faktor eksternal yang mencakup adanya keterbatasan lapangan pekerjaan, keadilan yang tidak merata, terjadinya konflik, dan kebijakan dari pemerintah yang didalamnya pelaksanaannya terdapat lebih mengutamakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum.

Sehingga terjadinya peningkatan angka kemiskinan, pengangguran serta kejahatan terjadi dimana-mana.  

Maka disinilah sangat penting peran zakat dalam pengentasan angka kemiskinan tersebut. Jika dilihat dari defenisi zakat itu sendiri memiliki arti yang sangat luas.

Zakat secara bahasa dapat diartikan suatu yang suci, tumbuh dan berkembang. Sedangkan jika dilihat dari istilah zakat adalah suatu kewajiban  yang harus dikeluarkan individu  sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk diberikan kepada golongan-golangan yang berhak dalam menerima zakat. 

Pembayaran zakat tidak hanya sekedar menunaikan kewajiban yang telah memenuhi syaratnya. Tetapi salah satu bentuk pengamalan kesosialan sasama manusia yang telah dituliskan dalam sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  

Zakat termasuk salah satu bentuk pengamalan dan kewajiban dalam menunaikan rukun Islam ke-4.  Dimana kewajiban tersebut memiliki nilai spritual yang harus tertanam bagi setiap manusia pentingnya peduli dan berbagi.

Zakat yang sudah diberikan dan disalurkan kepada mereka yang berhak untuk menerimanya, tidak akan pernah rugi pemberinya (muzakki), dan begitu juga sipenerima zakat (Mustahik).

Maka salah satu untuk mengatasi angka kemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan cara menunaikan kewajiban bagi setiap individu yang diberikan kelebihan harta Jika sudah sampai haul dan nisabnya. 

Kemudian bagi mereka yang termasuk kategori asnaf delapan, fakir, miskin, Amil, mu’alaf, riqab, Ibnu Sabil, dan fisabillah sebagai penerima zakat yang diberikan oleh mereka yang sudah diberikan kemampuan dalam kelebihan hartanya.

Agar terjadinya suatu  kesataraaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, zakat memiliki peran penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan tersebut dalam prinsip pengentasan kemiskinan. 

Pertama zakat berperan  sebagai distribusi kekayaan yang lebih adil. Bagi mereka yang diberikan kelebihan harta, maka zakat merupakan suatu mekanisme untuk mengalirkan kekayaannya kepada mereka yang kurang mampu.

Seperti seorang pengusaha menunaikan zakat hartanya kepada fakir, miskin kemudian dipergunakan untuk menambah penghasilannya dengan membuka usaha kecil-kecilan, sehingga usaha tersebut tumbuh dan berkembang dan bisa juga menghasilkan penghasilan yang dapat mengatasi kekurangan ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Kedua zakat berperan sebagai sumber pendanaan serta menumbuhkan rasa sosial dan empati jika dana yang dikelola dengan baik dan benar serta tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya dan membutuhkan.

Dana tersebut dapat dipergunakan oleh sipenerima zakat untuk meningkatkan program-program pemberdayaan ekonomi individu, masyarakat, pendidikan, kesehatan dan sebagai penunjang dana dalam mengembangkan bakat dan keterampilan bagi mereka yang ingin tumbuh dan berkembang dalam meningkatkan ekonomi serta penghasilan untuk mengatasi kemiskinan.

Ketiga zakat berperan sebagai peningkatan kualitas pendidikan. Tidak sedikit keluarga yang tergolong kepada ekonomi yang kurang mampu mempunyai motivasi yang tinggi anak-anaknya dalam menuntut  ilmu pengetahuan.

Ada yang profesi sebagai petani, nelayan, pedangang, bahkan mereka yang sebagai buruh harian lepas.

Kehidupan mereka hanya bergantung kepada penghasilan untuk bertahan satu hari, apalagi untuk membantu anaknya dalam pembiayaan pendidikan, tentu alangkah sulitnya jika hal itu terjadi dalam kondisi yang cukup lama. 

Maka zakat hadir sebagai wadah dalam pengentasan kesulitan ekonomi masyarakat untuk kelangsungan pendidikan anak-anaknya.

Bantuan tersebut berupa beasiswa pendidikan yang telah dianggarkan dalam program lembaga zakat seperti BAZNAS, LAZ (Lembaga Amil Zakat, ACT dan lain sebagainya.

Sehingga hasilnya adalah terjadinya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, karna ekonomi merupakan salah satu pengaruh yang paling besar untuk kelangsungan suatu pendidikan. 

Keempat zakat berperan sebagai pembersihan harta dan jiwa. Harta merupakan suatu hal yang bersifat sementara yang dititipkan Allah kepada hambanya yang ia kehendaki.

Namun sifatnya harta tersebut tidaklah 100% milik kita, akan tetapi didalamnya terdapat hak-hak mereka yang membutuhkan, seperti fakir, miskin dengan syarat  jika harta tersebut  sudah sampai nisab dan haulnya.

Makna pembersihan disini tidak hanya sekedar membersihkan yang zahir (tampak) namun juga pembersihan suatu yang tersembunyi (bathin atau jiwa) bagi pemberi dan penerima zakat.

Kelima zakat berperan sebagai jembatan penyambung tali  silaturrahmi. Kemiskinan itu terjadi terkadang tidak hanya  dari satu faktor saja, akan tetapi kondisi  tidak ingin memilki rasa persaudaraan sebagai anggota masyarakat.

Hal ini banyak ditemukan diberbagai tempat seperti RW dan RT tidak bertegur sapa, RW dan warga juga begitu bahkan antara orang kaya dengan miskin saling memberikan respon negatif, atasan dengan bawahan, pedagang dengan pembeli, pejabat dengan rakyat kecil dan banyak contoh lain yang ditemui ditengah-tengah masyarakat.

Maka  ini merupakan suatu penyakit yang memiliki dampak terhadap ekonomi. Sedangkan sudah jelas dan tegasnya Rasulullah saw menyampaikan dalam sebuah hadist yang artinya “ Barang siapa yang ingin diluaskan rezkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia bersilaturahim. ( HR. Bukhari).

Solusi dari pernyataan di atas adalah kontribusi zakat tepat sasaran, yang mana tidak hanya sekedar pemberian harta/benda begitu saja, akan tetapi sisi penyambung  persaudaraan saling membantu, tolong menolong dalam mengatasi kemiskinan melalui penyaluran zakat.

Indonesia bukanlah negara yang rakyatnya miskin dan menderita akibat penjajahan, akan tetapi miskin akibat kurangnya perhatian dalam penuntasan angka kemiskinan.

Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini, kemiskinan itu bukanlah suatu hal yang diinginkan bagi semua orang. Akan tetapi  kondisi yang membutuhkan perhatian, kepedulian demi mempertahankan kelangsungan hidup. 

Maka dari itu zakat hadir sebagai wujud kesataran dan keadilan bagi setiap mereka yang berhak dan membutuhkan sebagai solusi dalam pengentasan kemiskinan.(Maizendra, M.Pd, GURU SMPN 8 PADANG)

Editor : Novitri Selvia
#SMP Negeri 8 Padang #Maizendra