Penulis : Hendrawensi, S.Pd.,M.Pd - Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Supervisi terpadu yang digagas para pengawas sekolah merupakan salah satu terobosan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota. Program ini dilaksanakan secara menyeluruh di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta. Setiap kali supervisi dilakukan di suatu kecamatan, seluruh pengawas turun langsung ke lapangan mendampingi sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Tujuan utama kegiatan ini memastikan kualitas pembelajaran berjalan sesuai prinsip pembelajaran mendalam Kurikulum Merdeka, sehingga setiap sekolah dapat berkembang secara merata dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaannya, pengawas tidak hanya meninjau perangkat pembelajaran guru, tetapi juga memperhatikan lingkungan sekolah, kegiatan pembiasaan dalam pengutan karakter, kegitan kokurikuler, serta proses pembelajaran di kelas. Supervisi ini bukan dimaksudkan mencari kesalahan guru, melainkan memastikan mereka memahami konsep pembelajaran mendalam dalam kurikulum merdeka dan melaksanakanya dalam pembelajaran di kelas. Hasil temuan dari setiap sekolah kemudian direfleksikan bersama pengawas lain dan kepala sekolah, sehingga kelebihan dan kelemahan guru di masing-masing kecamatan dapat teridentifikasi. Dengan demikian, pendampingan yang diberikan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan guru.
Pada Selasa, 12 Mei 2026, Kecamatan Bukik Barisan menjadi lokasi ke-10 pelaksanaan supervisi terpadu KKPS. Refleksi kegiatan dilaksanakan di SDN 02 Banjalaweh, dengan kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Antoni, M.Pd.T. Dalam sambutan beliau menekankan, setiap sekolah harus menjadi taman yang nyaman bagi siswa, melaksanakan kegiatan religius, meraih prestasi, serta menanamkan nilai birrul walidain. Beliau juga mengingatkan, guru memiliki tanggung jawab besar terhadap pembentukan karakter murid, sebuah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Menurut beliau, prestasi adalah “iklan terbaik” bagi sekolah, karena melalui prestasi masyarakat akan mengenal dan menghargai keberadaan sekolah tersebut.
Pernyataan Kepala Dinas tersebut memberikan pesan moral yang kuat: pendidikan bukan hanya soal akademik, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan spiritualitas. Guru dituntut tidak sekadar mengajar, melainkan juga mendidik dengan penuh tanggung jawab. Nilai religius, prestasi, dan penghormatan kepada orang tua menjadi fondasi penting yang harus ditanamkan di setiap sekolah. Dengan demikian, supervisi terpadu tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi teknis, tetapi juga sebagai pengingat akan amanah besar yang diemban para pendidik.
Selain itu, Koordinator Pengawas yang diwakili Neneng Darlis, S.Pd., M.Pd. menyampaikan, supervisi terpadu membangun kolaborasi lintas jenjang. Semangat berbagi praktik baik (best practice) mulai tumbuh antar kepala sekolah, sementara implementasi Kurikulum Merdeka semakin diarahkan pada substansi pembelajaran di kelas, bukan sekadar kelengkapan modul ajar. Supervisi ini juga menegaskan peran kepala sekolah sebagai pemimpin instruksional yang berfokus pada kualitas pembelajaran murid.
Supervisi terpadu membawa dampak positif yang nyata. Guru terdorong lebih siap menghadapi proses pembelajaran, sehingga paradigma bergeser dari berpusat pada guru (teacher-centered) menuju berpusat pada murid (student-centered). Sinergi antara pengawas, kepala sekolah, dan guru menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, di mana setiap pihak saling mendukung demi tercapainya mutu pendidikan yang lebih baik. Jika konsistensi ini terus dijaga, maka mutu pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota akan semakin meningkat. Supervisi terpadu bukan hanya sebuah program, melainkan sebuah gerakan bersama untuk memastikan bahwa setiap murid mendapatkan pengalaman belajar terbaik. Dengan dukungan semua pihak, pendidikan di daerah ini akan menjadi lebih berkualitas, relevan, dan berdaya saing tinggi. (*)
Editor : Adriyanto Syafril