Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Meresahkan, Pengguna dan Pengedar Dibekuk Polres Limapuluh Kota

Syamsu Ridwan • Selasa, 11 Maret 2025 | 11:50 WIB

MERESAHKAN: Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan rentang Maret ini.(DOK.POLRES LIMAPULUH KOTA)
MERESAHKAN: Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan rentang Maret ini.(DOK.POLRES LIMAPULUH KOTA)

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Maret ini. Dalam dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasus pertama terungkap pada 3 Maret 2025 di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga pengguna narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Boncah, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak.

“Pelaku berinisial RAP, 26 warga Simpang Sugiran, Guguak, yang tidak bekerja, ditangkap pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 00.15,” ujar Riki.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong) dari botol minuman, dan satu korek api.

Kasat Resnarkoba tersebut menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 122 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua terjadi di lokasi yang sama, yakni di Jorong Boncah, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 00.10. Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap seorang tersangka berinisial KA, 39, warga Jorong Boncah.

Dari pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, beberapa lembar plastik bening, satu alat timbangan, satu sedotan yang diruncingkan, dan satu helai jaket. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#narkoba #polres limapuluh kota #AKBP Syaiful Wachid #Kenagarian Simpang Sugiran