Operasi pertama digelar pada Rabu, 23 April 2025, di Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak. Tim gabungan dari Satreskrim dan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dipimpin Kasat Reskrim Iptu Repaldi, menyergap sebuah truk kuning dengan nomor polisi luar Sumbar.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata mengangkut 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Ponska—diperkirakan seberat 10 ton—tanpa dokumen resmi.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap pergerakan truk mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami hentikan kendaraan dan temukan ratusan karung pupuk di dalamnya,” jelas Iptu Repaldi dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Petugas juga mengamankan sopir truk berinisial TJ (48), warga Tanjung Gadang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Sebelumnya, pada Kamis 17 April 2025 sore tim juga berhasil menggagalkan penyelundupan serupa di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak.
Saat itu, sebuah mobil bak terbuka ditahan setelah diketahui mengangkut pupuk bersubsidi yang disamarkan dengan tumpukan keranjang plastik dan terpal. Pemeriksaan mengungkapkan 31 karung pupuk, atau sekitar 1,5 ton, berada di dalam bak kendaraan tersebut.
Pelaku berinisial HI (45), warga Jorong Siboka, Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, turut diamankan bersama mobil pick-up dan seluruh barang bukti.
Namun anehnya, meski kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena pertimbangan teknis penyidikan. (rid)
Editor : Hendra Efison